MENCURI salah satu perbuatan yang tercela. Karena mencuri adalah mengambil hak orang lain secara diam-diam tanpa paksaan dan tidak diketahui oleh pemiliknya.
Mencuri juga memberikan dampak yang buruk kepada yang pelakunya baik itu dimata manusia dan terlebih lagi dihadapan Allah SWT yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Selain merugikan pelakunya, mencuri juga merugikan orang yang dicuri karena ia akan merasa sedih dan trauma karena pelaku pencurian.
Tapi apakah ada mencuri yang diperbolehkan? Nah loh, emang ada iya, mencuri yang diperbolehkan?
Pertama, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya.
Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala. Misalnya, secara diam-diam mencuri amalan apa yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sehingga ia dekat dengan Allah SWT. Dan kita niatkan semata-mata untuk sarana mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Seluruh Alam. []