TERNYATA melihat makhtubah dalam Islam hukumnya adalah sunnah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW,
“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berkata kepada seseorang yang ingin menikahi seorang wanita, Apakah kamu sudah melihatnya? Laki – laki itu berkata, belum, Nabi berkata, Pergilah dan lihatlah wanita itu,” (HR. Muslim).
Dalam hadits ini nampak jelas bahwa Rasulullah SAW sendiri yang menyuruh lelaki tadi untuk melihat makhtubahnya. Hal ini diperbolehkan dengan syarat lelaki tadi berniat untuk mengkhitbahnya. Kemudian Rasulullah SAW juga bersabda,
“Dari Jabir bin Abdillah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, Apabila salah seorang diantara kalian ingin mengkhitbah seorang wanita, dan ia punya peluang untuk melihat dari dirinya (wanita itu) hal – hal yang akan lebih mengokohkan keinginannya nikah dengannya, maka hendaklah ia melakukannya,” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim).
Menurut Jumhur Ulama, bagian–bagian yang hanya boleh dilihat oleh khatib adalah wajah dan telapak tangannya saja. Hal ini dikarenakan wajah memiliki arti menggambarkan kecantikan. Sedangkan telapak tangan menggambarkan kesuburan dan kesehatan tubuh. Untuk bagian yang lain dapat ditanyakan melalui keluarganya saja. Dan keluarganya harus menginformasikan dengan apa adanya dan sebenar – benarnya. []
Sumber : Menikmati hubungan intim suami – istri menggapai pernikahan berkah/Muhammad Ahmad Kan’an/Pustaka Nawaitu/Mei 2003/Jakarta Timur.