DI zaman serba digital ini, semua hal bisa dipermudah dan dipersingkat. Bahkan termasuk dalam hal meminta-minta. Sehingga fenomena pengemis online pun menjadi permasalahan baru.
Banyak netizen yang memanfaatkan kebaikan para influencer atau publik figur yang menawarkan program bantuan. Akhirnya, mereka berbondong-bondong meminta-minta demi mengatasi masalah hidupnya masing-masing, dan rela menjadi pengemis online.
Optimis dalam Hal Rezeki dan Rajinlah Bekerja
Bagi seorang muslim, sesulit apapun kondisi yang sedang kita alami, jangan pernah putus asa atau pesimis soal rezeki. Jangan menjadi pribadi lemah yang akhirnya tidak malu menjadi pengemis online. Karena semua makhluk telah ditetapkan rezekinya oleh Allah SWT. Jadi tidak perlu khawatir berlebihan. Tetaplah berikhtiar dan bertawakal kepada Allah SWT, Rabb Semesta Alam.
Ingat kaidah dari Imam Ibnul Qayyim dari kitab Al-Fawaid:
“Jika satu pintu rezeki ditutup, masih akan terbuka pintu rezeki yang lain.”
BACA JUGA: Bolehkah Mengemis dalam Islam?
Janganlah mempunyai mental pengemis. Baik itu pengemis offline maupun pengemis online. Karena mengemis hanya akan mendatangkan kehinaan bagi diri kita sendiri. Mengemis juga bisa membuat kita semakin malas kerja.
Ingatlah kisah seorang sahabat yang mulia, Abdurrahman bin Auf, ketika hijrah ke Madinah. Ia tidak mempunyai apa-apa. Namun beliau tetap tidak mau mendapat sesuatu secara gratis dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari.
Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab,
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ
“Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.”
Abdurrahman bin ‘Auf tak ingin berpangku tangan. Ia hanya ingin bekerja dengan tangannya sendiri! Lihatlah, ia lebih memilih kerja di pasar. Abdurrahman bin ‘Auf tidak ingin mendapatkan sesuatu secara gratis, apalagi mengemis.
Pengemis Offline atau Pengemis Online Itu Terlarang
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)
Bagi mereka yang memanfaatkan momen dengan menjadi pengemis online, walaupun tidak berada dalam keadaan fakir, ingatlah sabda Nabi SAW di bawah ini.
Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)
Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pengecualian dalam Hukum Pengemis Offline atau Pengemis Online
Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.” (Fatwa IslamWeb)
Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:
1. Bukan dalam keadaan butuh.
2. Belum mampu bekerja.
3. Meminta dengan menghinakan diri.
4. Meminta dengan terus mendesak.
5. Menyakiti orang yang diminta.
Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”
BACA JUGA: Mengemis Bukan Solusi Apalagi Profesi
Rincian Hukum Meminta (Pengemis Offline atau Pengemis Online)
1. Hukum meminta sedekah adalah haram.
2. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah.
3. Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh. Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO