CARA berpakaian Muslimah sudah diatur oleh Islam.
Pakaian merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan rasa malu seseorang.
Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita.
Sekarang, orang-orang sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode zaman sekarang atau tidak modis.
BACA JUGA: Inilah 4 Muslimah Teladan Sepanjang Sejarah
Berikut adalah kaidah umum tentang cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia:
1. Cara Berpakaian Muslimah: Pakaian harus menutup aurat, longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada dibaliknya.
Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 26:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutup aurat.”
2. Cara Berpakaian Muslimah: Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. al-Bukhari)
3. Cara Berpakaian Muslimah: Pakaian tidak merupakan pakaian syuhroh (untuk ketenaran).
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitab sunannya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu ia berkata bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda,
“Barangsiapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Nasa’I dan Ibnu Majah)
BACA JUGA: 4 Tips Safety Riding untuk Muslimah
Ibn al-Atsir rahimahullah menerangkan, pakaian syuhroh (ketenaran) adalah pakaian yang menjadi terkenal di masyarakat karena warnanya berbeda dengan warna pakaian mereka, sehingga pandangan manusia tertuju kepadanya dan dia bergaya dengan kebanggan dan kesombongan.
Dalam tahqiq sunan Ibnu Majah, Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi menjelaskan:
( ثوب شهرة ) أي ثوب يقصد به الاشتهار بين الناس. سواء كان الثوب نفيسا يلبسه تفاخرا بالدنيا وزينتها أو خسيسا يلبسه إظهارا للزهد والرياء. ( ثوب مذلة ) من إضافة السبب إلى المسبب. أو بيانية تشبيها للمذلة بالثوب في الاشتمال
(Pakaian ketenaran) yaitu pakaian yang dimaksudkan untuk tenar di mata manusia, baik pakaian itu adalah pakaian mahal yang dikenakannya karena kebanggaan terhadap dunia serta perhiasannya atau pakaian rendah yang mengenakannya untuk menampakan zuhud dan riya.
(Pakaian kehinaan) yaitu penisbatan sebab dengan yang menjadikan sebab atau penjelasanakan kehinaan dalam pakaian dengan mengenakannya.
As-Sarkhasi rohimahulloh mengatakan, “Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang.
Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
4. Cara Berpakaian Muslimah: Tidak menyerupai pakaian khas orang-orang non muslim.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا »
Dari Abdullah bin Amr berkata: Rasulallah shallallahu alaihi wasallam meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur) lalu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)
5. Cara Berpakaian Muslimah: Jangan memakai pakaian bergambar makhluk yang bernyawa.
Imam Muslim meriwayatkan:
عَنْ أَبِى طَلْحَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ « لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ ».
Dari Abu Thalhah, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar.” (HR. Muslim)
Aisyah radhiallahu anha berkata, “Rasulallah shallallahu alaihi wasallam datang dari bepergian, sedangkan aku telah menutupi sebuah rak-ku dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melihatnya, beliau menariknya dan bersabda. “Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi dengan ciptaan Allah”. Aisyah mengatakan: “Lalu kami jadikan tirai itu sebuah bantal atau dua buah bantal.” (HR. Bukhari)
BACA JUGA: 4 Manfaat Jilbab Lebar untuk Muslimah
Kaidah dan syarat-syarat pakaian muslim di atas juga berlaku bagi pakaian muslimah.
Hanya saja, ada syarat khusus yang harus dipenuhi khusus bagi muslimah, diantaranya adalah:
1. Menutup seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang tepat akan wajibnya cadar
2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan lebar
3. Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan)
4. Tidak terdapat berbagai hiasan di pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan pakaian bermotif atau terdapat hiasan-hiasan karena termasuk tabaruj.
https://www.youtube.com/watch?v=WjFEg2m_EFE&t=14s
Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang longgar dan tidak transparan, maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang. []
Sumber: Media Islam Online | Redaktur: Nira Tania