APA yang Anda pikirkan jika mendengar kata bangkai hewan? Pasti langsung terpikir bau busuk dan najis. Namun di dalam Islam, ada 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis. Apa sajakah itu?
Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja
Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis pertama adalah ikan dan semua hewan yang hidupnya hanya di air. Bangkai jenis hewan ini halal dikonsumsi dan tidak najis.
Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal atau tidak termasuk ke dalam jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis karena hidup di dua malam. Berikut bunyi hadits yang menjelaskan terkait Bangkai Hewan yang Tidak Najis yang berasal dari laut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ».
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
BACA JUGA: Bolehkah Memanfaatkan Kulit, Tulang, dan Bulu Bangkai?
Yang termasuk Bangkai Hewan yang Tidak Najis atau suci adalah hewan belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Hewan darat kecil yang jika dipotong tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah)
Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis berikutnya yaitu hewan darat kecil yang tidak mengalirkan darah saat tubuhnya dipotong. Hewan jenis ini seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً
“Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320).
Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah.
Hewan yang boleh dimakan jika disembelih
Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis terakhir adalah hewan yang boleh dimakan jika disembelih. Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing, dll) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apapun.
Setelah mengetahui tentang Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis, ada beberapa bahasan juga terkait dengan bangkai. Yaitu tentang penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
BACA JUGA: Hikmah Diharamkannya Bangkai
Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern
-Urat tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan), hukum: BANGKAI.
-Tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, hukum: BANGKAI.
Penjagalan sapi dan kambing dengan cara modern, yaitu hewannya dibius terlebih dahulu
Dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan.
Cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari.
Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika:
-Disembelih saat hewan itu masih hidup
-Memenuhi aturan hukum syari lainnya
-Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.
Anggota hewan yang dipotong saat masih hidup
Statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor.
Dalam hadits disebutkan:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO