YANG baru pertama kali mendapatkan gaji kadang tidak tahu mengenai hal ini. Mereka bingung untuk memanfaatkan gaji tersebut ketika dapati gaji pertama kali. Nah, dalam Islam, ternyata ada cara mengelola gaji menurut ulama lho.
Memang beragam orang dalam menghabiskan gajinya. Ada yang menghabiskan foya-foya. Ada yang bergaya tanpa sadar dan tidak melihat keadaan diri.
Ada yang mengeluarkan gajinya berlebihan demi gaya hidup sehingga utang pun menumpuk. Bagaimana sih Islam mengatur hal ini sehingga kita tidak salah dalam memanfaatkan gaji kita?
BACA JUGA: Beda Gaji dengan Rezeki
Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:
Cara Mengelola Gaji Menurut Ulama yang Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros.
Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).
Cara Mengelola Gaji Menurut Ulama yang Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
Cara Mengelola Gaji Menurut Ulama yang Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.
BACA JUGA: Gaji Dokter
Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). []
SUMBER: RUMAYSHO