JAKARTA–Koordinator advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan Mahkamah Agung tidak akan diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan usai melakukan pertemuan dengan Sekjen Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Seperti dilansir Kiblat.net, Kapitra mengatakan, jaminan kedua dari MA adalah pihaknya menjamin majelis hakim menetapkan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok berdasarkan fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan.
BACA JUGA:
Aksi Simpatik 55 Jadi Aksi Terakhir? Ini Jawaban GNPF MUI
Pernyataan itu adalah respon pihak Mahkamah Agung setelah 12 perwakilan Aksi Simpatik 55 menemui Sekjen MA.
“Itu garansi yang diberikan oleh pihak Mahkamah Agung,” pungkas Kapitra.
Puluhan ribu umat Islam bergabung dalam Aksi Simpatik 55 hari ini. Aksi itu dilakukan dalam rangka mendukung independensi hakim yang menangani kasus penistaan Agama yang menyeret Ahok.
Majelis Hakim diagendakan akan membacakan vonis atau putusan pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang. []