ISTILAH zina bukan hal asing di telinga. Hukum tentang zina juga telah diatur dalam Alquran dan hadis. Namun, masih banyak yang salah mengartikan bahwa zina hanya terkait dengan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan saja. Padahal dalam Islam, cakupannya sangat luas.
Pengertian Zina
Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim. Bahkan, melakukan perbuatan yang mendekati zina pun, dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’’ (QS. An-Nur: 30)
Pada ayat Alquran di atas Allah tidak langsung meminta makhluknya menjaga kemaluan mereka akan tetapi mendahuluinya dengan perintah menjaga pandangan atau matanya. Sebab, pandangan merupakan langkah yang mengarah pada gejolak hati.
BACA JUGA: Zina Itu Dosa Besar, Muslim Harus Menjauhinya
Dalam satu hadisnya, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Imam Ahmad).
Melalui penjelasan ini juga dijelaskan bahwa zina bukan hanya dilakukan oleh kemaluan akan tetapi juga oleh mata dan juga oleh hati. Zina mata berupa melihat sesuatu yang dapat mengundang syahwat dan mendorong untuk melakukan perbuatan zina dengan kemaluan tersebut.
Menjauhi zina dengan menjaga pandangan
Dikutip dari Republika menahan pandangan merupakan langkah awal untuk menjaga kemaluan. Kewajiban itu pun disebutkan di bagian awal kutipan ayat Alquran di atas. Ibnu Qayyim al-Jauziy dalam Taman Pencinta (Raudhah al-Mu hibbin) mengungkapkan, pelarangan yang berlaku untuk ayat ini tidak bersifat mutlak meliputi seluruh aktivitas melihat atau memandang.
Pandangan diperbolehkan jika ada kemaslahatan yang pasti. Sebaliknya, pandangan akan menjadi haram jika ditakutkan akan menyebabkan kerusakan dan tidak memberi manfaat apa pun. Allah SWT tidak memerintahkan orang beriman untuk terus menahan pandangan. Sebaliknya, dia memerintahkan kita untuk menjaga kemaluan sebagai kewajiban bersifat mutlak dalam keadaan apa pun.
Ibnu Qayyim menjelaskan zina pertama dalam hadis itu adalah zina mata. Dari zina mata itu zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan bermula. Dalam hadis tersebut juga disinggung peringatan tentang zina lidah karena perkataannya. Zina itu meliputi zina mulut dengan kecupan. Saat hati berkeinginan, kemaluan menjadi pelaksana keinginan itu. Jika kemaluan membenarkannya, terjadi zina. Sebaliknya, jika kemaluan mendustakannya, zina tidak terjadi.
BACA JUGA: 27 Keburukan Zina
Larangan zina
Dalam Alquran, larangan zina dijelaskan sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS. Al-Isra: 32).
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.“ (QS. An-Nur: 2)
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman“(QS. An-Nur: 3).
Sedangkan dalam Hadits yang menjelaskan larangan Zina sebagai berikut:
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا
“Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina.“ (HR. Bukhari Muslim)
اَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan.” (HR. At-Tirmidzi) []
Oleh: Ilham Hambali
SUMBER: REPUBLIKA