PENGGUNA sosial media Instagram pasti tidak asing dengan istilah jual beli followers. Di Instagram memang banyak jasa-jasa penyedia akun pasif untuk mem-follow akun tertentu yang telah membeli followers pada penyedia jasa tersebut.
Seperti diketahui, saat ini followers menjadi faktor penting dalam membangun branding di Instagram. Banyaknya followers menjadi gengsi tersendiri bagi sebuah akun, terutama akun bisnis. Para pengikut atau followers ini sangat berguna untuk promosi dan iklan bisnis secara online. Tak heran, orang-orang maupun pebisnis di Instagram rela membeli followers untuk meningkatkan citranya.
BACA JUGA: 5 Cara Akun Instagram Tidak Mudah Diretas
Followers pasif tersebut digunakan untuk meningkatkan kepercayaan sekaligus memancing pengguna lainnya untuk mem-follow akun branding bisnisnya. Akun atau followers riil yang nantinya terkumpul berkat pancingan akun pasif tersebut lah yang akan menunjukkan interaksi sehingga meningkatkan popularitas dan daya beli produk atau jasa yang ditawarkan akun branding tadi.
Proses jual beli followers pasif di Instagram itu tergolong mudah. Namun, bagaimana pandangan fikih terkait jual beli followers ini? Apakah jual beli followers diperbolehkan dalam Islam?
Dalam buku Fikih untuk Milenial, dijelaskan bahwa pada prinsipnya jual beli followers yang sah secara hukum adalah jual beli yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1 Bisnis halal dan legal
Jual beli followers tersebut diperuntukan untuk bisnis yang halal dan legal. Jika jua beli itu dimaksudkan untuk menipu, maka hal itu dilarang dalam Islam. Contohnya, jika followers dimanfaatkan untuk rekayasa demand, yakni penjual menggunakannya untuk memanipulasi pasar bahwa produknya diminati banyak orang (followers) sehingga harga produk bisa dinaikan oleh penjual dengan semena-mena. Hal itu tidak diperbolehkan.
Ini sesuai dengan hadis nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Umar. Ia berkata, “Bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan najasy (melakukan manipulasi demand/penawaran palsu).” (HR Bukhari)
2 Followers diperoleh dengan cara halal
Proses mendapatkan followers dilakukan oleh penjual jasa jual beli followers dengan cara yang halal dan seuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika jual beli followers dilakukan dengan cara memproduksi akun-akun palsu/bot dan menggunakan akun orang lain tanpa izin pemiliknya, maka itu termasuk tindakan terlarang. Bahkan, hal itu termasuk dalam kejahatan digital.
Nabi SAW bersabda, “Janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan hakmu.” (HR Tirmidzi)
Jika akun followers yang diperjualbelikan itu diperoleh dengan cara membajak akun seseorang, itu melanggar hukum dan merugikan si pemilik akun. Tindakan yang merugikan semacam itu termasuk perbuatan yang harus dihindari dalam jual beli menurut syariat Islam.
3 Jual beli followers tidak mengandung gharar
Jika transaksi ini menggunakan jual jasa (ijarah) maka manfaat dari jasa yang diperjualbelikan harus jelas kuantitas dan kualitasna beserta waktu penyerahannya, juga objek transaksinya harus jelas dapat diserahterimakan.
Jika jumlah followers yang dijanjikan tidka terpenuhi dan tidak dapat diserahterimakan, maka transaksi tersebut dilarang karena mengandung unsur gharar di dalamnya. Dalam Islam, ketidakjelasan kualitas dan kuantitas objek transaksi akan merugikan salah satu pihak. Maka itu dilarang.
Singkatnya, jual beli followers itu diperbolehkan hanya jika memenuhi persyaratan berikut:
- Peruntukakannya halal dan tidak bertentangan dengan hukum juga undang-undang.
- Tidak merugikan orang lain.
- Transaksinya tidak mengandung unsur gharar. []
Referensi: Fikih untuk Milenial/Karya: Moh. Mufid/Penerbit: Elek Media Komputindo/Tahun: 2021