Oleh : Hamdi, S.Sos
surat.hamdi40@gmail.com
PENULIS Penulis sengaja memakai istilah “berbagi peran” pada judul tulisan ini. Lho, apa bedanya dengan “bertukar peran”? Menurut penulis dalam “berbagi peran” itu terjadi proses saling melengkapi antara suami dan istri tanpa melupakan peran dan kewajiban pokok masing-masing.
Sedangkan dalam istilah “bertukar peran” tersirat makna adanya peran yang terbalik, suami mengerjakan peran istri dan sebaliknya istri melakoni peran suami.
Boleh jadi yang terjadi adalah, maaf, suami lupa peran utamanya sebagai leader dan pencari nafkah, sedangkan istri alpa dengan peran intinya sebagai pengayom anak-anak serta manajer rumah tangga.
Mungkin ada pembaca yang tak sepakat dengan pendapat saya tersebut, ya gapapa. Itu wajar dan sah-sah saja. Di alam demokrasi ini kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi kita, yaitu pasal 28 UUD 1945.
Di saat pandemi ini merupakan momen yang tepat bagi pasangan suami istri untuk saling berbagi peran. Penulis yakin jauh sebelum pandemi pun proses berbagi peran sudah dilakukan oleh banyak keluarga.
BACA JUGA:Â 4 Karakter Unik Saudah binti Zam’ah, Istri Nabi Muhammad SAW
Menurut penulis, di zaman yang serba cepat berubah ini, berbagi peran sudah menjadi tuntutan sekaligus kebutuhan dalam keluarga.
Misalnya, untuk menambah penghasilan istri bisa bantu-bantu mencari tambahan, sementara suami bisa meringankan tugas istri dengan mengerjakan urusan rumah, seperti memasak dan mencuci.
Jika tugas saling berbagi peran ini dikerjakan dengan ketulusan kedua belah pihak, insyaa Allah suasana rumah tangga bisa lebih guyub dan harmonis.
Memang di zaman sekarang ini lumrah sebuah keluarga ada asisten rumah tangga (ART), terutama di perkotaan. Boleh dibilang semua urusan kerumahtanggaan diborong oleh ART, seperti mencuci, memasak, menggosok, dan mengepel.
Disebabkan para istri yang (juga) bekerja di luar akhirnya tugas-tugas domestik tersebut diambil alih oleh ART, bahkan untuk mengasuh balita sekalipun. Sedangkan para suami justru lebih asyik dengan peran publiknya seperti mencari nafkah dan peran-peran sosial lannya.
Akibat kesibukan suami dan istri yang sama-sama bekerja akhirnya perhatian terhadap anak berkurang, apatah lagi untuk urusan remeh temeh di rumah.
Justru di sini terlihat tidak adanya saling berbagi peran antara keduanya, karena asyik dengan “dunianya” masing-masing. Dalam banyak kasus, anak yang sering menjadi korban akibat “ulah” ayah ibunya.
Pada kondisi tertentu memang tidak bisa dihindari munculnya kondisi bertukar peran suami dengan istri. Misalnya, istri bekerja sebagai TKI di luar negeri, mau tak mau sang suami yang mengambil alih tugas-tugas kerumahtanggaan, seperti mengasuh anak, masak, dan mencuci.
Potret keluarga seperti ini bisa kita lihat pada sinetron “Dunia Terbalik” yang ditayangkan di salah satu stasiun tivi swasta.
Sinetron drama berbumbu komedi ini dengan sangat pas memotret pertukaran peran pada keluarga di Ciraos di mana para suami melakoni peran domestik akibat ditinggal istri yang mencari nafkah sebagai TKI. Konon, diceritakan dalam sinetron tersebut, fenomena “dunia terbalik” ini sudah berlangsung turun-temurun selama puluhan tahun.
BACA JUGA:Â Â Suami, Lakukan Ini agar Tidak Jadi Dayyuts
Kondisi lain yang berpotensi menimbulkan pertukaran peran suami istri yaitu saat suami terkena PHK. Sementara suami belum bekerja kembali maka ‘terpaksa” istri yang bekerja agar dapur tetap ngebul. Meskipun begitu, faktanya tidak sedikit para istri yang bisa menjalankan dua peran sekaligus, mengurus keluarga dan mencari nafkah.
Sebenarnya pertukaran peran dalam kasus ini bersifat sementara. Jika suami sudah bekerja kembali, seharusnya peran suami istri dikembalikan kepada situasi dan kondisi yang normal.
Boleh jadi kondisi yang saya paparkan di atas menimbulkan respon yang beragam, ada yang pro dan kontra. Bagi kalangan feminis apa yang saya gambarkan tersebut bisa jadi mereka langsung menyatakan ketidaksetujuannya, bahkan protes.
Apalagi bagi penganut feminisme radikal yang beranggapan bahwa faktor utama penyebab pembagian kerja secara seksual adalah sistem patriarkhal di mana laki-laki mengendalikan perempuan dengan kekuasaan.
Menurut kelompok feminis radikal, mengikuti teori Fristone dalam bukunya Dialectic of Sex, sumber dari kelemahan perempuan ada pada struktur biologisnya.
Perempuan sepanjang sejarah, sebelum alat-alat kontrasepsi ditemukan, menjadi mangsa dari fungsi biologis badannya; harus mendapatkan haid, menopause, dan macam-macam penyakit perempuan lainnya, seperti rasa sakit ketika melahirkan, harus mengasuh anak, dan sebagainya. Semua faktor ini membuat perempuan tergantung kepada laki-laki.
Beda lagi dengan pandangan feminisme liberal yang berangkat dari dasar filosofi liberalisme. Kelompok ini berpendapat bahwa semua orang diciptakan dengan hak-hak yang sama, dan setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memajukan dirinya.
Gerakan ini beranggapan bahwa sistem patriarkhal dapat dihancurkan dengan cara mengubah sikap masing-masing individu, terutama sikap perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki. Perempuan harus sadar dan menuntut hak-hak ini.
Tuntunan ini akan menyadarkan kaum laki-laki, dan kalau kesadaran ini sudah merata, maka dengan kesadaran baru ini, manusia akan membentuk suatu masyarakat baru di mana laki-laki dan perempuan bekerja sama atas dasar kesetaraan.
Gerakan feminisme berikutnya adalah feminisme Marxis. Sebagai reaksi terhadap pemikiran feminisme liberal, feminisme Marxis berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami oleh perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja tetapi akibat dari struktur sosial, politik, dan ekonomi yang erat kaitannya dengan sistem kapitalisme.
Menurut mereka, tidak mungkin perempuan dapat memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki jika mereka masih tetap hidup dalam masyarakat yang berkelas.
Berikutnya adalah gerakan feminisme sosialis. Gerakan ini merupakan sintesis antara feminisme Marxis dan feminisme radikal.
Asumsi yang digunakan feminisme sosialis adalah bahwa hidup dalam masyarakat kapitalistik bukan satu-satunya penyebab utama keterbelakangan perempuan. Selain di negara-negara kapitalis, di negara-negara sosialis kaum perempuan juga terjun dalam pasaran tenaga kerja dan sebagian besar secara ekonomi sudah mandiri.
Namun, dalam kenyataannya mereka masih hidup dalam kungkungan sistem patriarkhi. Menurut mereka, penindasan perempuan ada di kelas mana pun. Mereka menolak Marxis klasik, dan tidak menganggap eksploitasi ekonomi sebagai lebih esensial daripada penindasan gender.
Pada pertengahan kedua abad ke-20, ketika kaum perempuan kelas atas dan menengah telah memiliki akses sepenuhnya pada kehidupan publik dan telah berintegrasi dengan masyarakat luas, maka para feminis muslimah mulai menulis tentang peran gender dan hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.
Mereka menulis tema-tema yang menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan, eksploitasi perempuan, misogini, dan tentang sistem patriarkhi itu sendiri.
Di antara para feminis muslim kontemporer yang mempersoalkan historisitas ajaran Islam adalah Ashgar Ali Engineer, Riffat Hasan, dan Amina Wadud Muhsin.
Dalam pandangan mereka Al-Qur’an tidak melihat inferioritas perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Laki-laki dan perempuan, menurut mereka, setara dalam pandangan Allah SWT. Hanya para mufasirlah, yang hampir semuanya laki-laki, yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara tidak tepat.
BACA JUGA:Â Menjadi Istri yang Baik, Begini Caranya
Di antara ayat-ayat yang penafsirannya mereka persoalkan adalah ayat-ayat tentang penciptaan perempuan, kepemimpinan rumah tangga, kesaksian, dan kewarisan perempuan (Ilyas, 2015: 21-30)
Jadi, intinya secara pribadi penulis lebih sepakat dengan konsep “berbagi peran” daripada “bertukar peran’ antara suami dan istri. Terlepas dari beragam konsep dan teori tentang feminisme yang sudah dipaparkan di atas, penulis setuju bahwa harus terciptanya kesetaraan (baca : keadilan) antara laki-laki dan perempuan.
Tentunya konsep kesetaraan gender yang dimaksud bukanlah kedudukan laki-laki dan perempuan harus “disamakan” di semua bidang kehidupan. Keduanya memiliki karakateristik yang khas yang tidak bisa dipertukarkan satu sama lain. Misalnya, perempuan dikodratkan mengalami menstruasi dan bisa hamil serta melahirkan.
Perempuan bukanlah makhluk yang (hanya) indah dipandang manakala berada di “sangkar madu.” Laki-laki juga tidak selamanya harus berada “di atas” perempuan, meskipun ayat Al-Qur’an menegaskan bahwa kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan (ar-rijaalu qawwaamuuna ‘alannisaa) seperti tercantum dalam surat An-Nisaa ayat 34.
Namun, Al-Qur’an juga mengonfirmasi bahwa lelaki dengan perempuan itu setara. Allah Subhanahu wata’ala berfirman: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baikdan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97). Hal yang sama ljuga ditegaskan di surat An-Nisaa ayat 124 dan Ali Imran ayat 195.
Lelaki dan perempuan sejatinya memiliki potensi dan kesempatan yang sama untuk menjadi insan terbaik (khairunnaas) di berbagai aspek kehidupan. Allah Subhanahu wata’ala menyediakan berbagai fasilitas untuk keduanya agar bisa menjadi yang terbaik di muka bumi. Meskipun lelaki dan perempuan diberikan segala kelebihan serta keistimewaaan oleh Allah, tetapi tak ada manusia yang sempurna di dunia.
BACA JUGA:Â Â Pintu Rezeki Suami Istri
Oleh karena itu, sudah selayaknya dan semestinyalah antara keduanya saling berkolaborasi dan melengkapi.
Kaum lelaki bisa mengisi kekosongan yang ada pada kaum perempuan dan sebaliknya. Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan berbagi peran, baik dalam urusan domestik maupun urusan publik.
Mumpung belum terlambat, mari kita laksanakan konsep 3 M : mulai dari diri sendiri, mulai dari yang terkecil, dan mulai dari ssekarang. Berbagi peran suami dengan istri, siapa takut? Wallahu a’lam bish-shawab. []