ADA yang bertanya tentang seorang yang menunaikan shalat sebelum waktunya. Dia melakukan shalat fardhu dalam kondisi menduga kuat (diawali dengan ijtihad/usaha keras) bahwa waktunya telah masuk. Tapi setelah selesai, ada yang memberi tahu ternyata waktunya belum masuk.
Apakah orang tersebut harus mengulangi shalatnya jika sudah masuk waktunya?
Jawab: Orang tersebut belum terhitung telah melaksanakan shalat fardhu yang dimaksud. Karena masuknya waktu, termasuk salah satu syarat sahnya shalat. Jika seorang terbukti menunaikan shalat sebelum waktunya (setelah berijtihad), maka secara tidak langsung dia telah meninggalkan syarat tersebut.
BACA JUGA: Jangan Pernah Tinggalkan Shalat 5 Waktu
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban atas orang-orang yang beriman yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An-Nisa’ : 103).
Oleh karena itu, hendaknya dia mengulang shalatnya tersebut ketika sudah masuk waktunya. Tapi shalat yang sebelumnya dia kerjakan sebelum waktunya, tidaklah sia-sia.
Jika dia memiliki shalat faitah (yang terluput belum dikerjakan) yang sejenis, maka dinilai sebagai qadha’ baginya. Jika tidak, terhitung sebagai shalat sunah mutlak.
Shalat Sebelum Waktunya
Dalam Hasyiyah Al-Bajuri rahimahullah disebutkan:
بخلاف ما لو صلى بالإجتهاد, ثم تبين أن صلاته كانت قبل الوقت. فإنه إن كان عليه فائتة من جنسها وقعت عنها, و إلا وقعت نفلا مطلقا
“Lain halnya seorang yang menunaikan shalat dengan ijtihad (berusaha keras untuk mengetahui masuknya waktu), kemudian tampak baginya sesungguhnya shalatnya ditunaikan sebelum waktunya.
BACA JUGA: 4 Manfaat Shalat Tepat Waktu
Jika dia memiliki shalat faitah (yang terluput belum dikerjakan) dari jenisnya, maka shalat tersebut berlaku (terhitung) sebagai qadha’ baginya. Jika tidak, maka berlaku (terhitung) sebagai shalat sunah mutlak.” (Hasyiyah Al-Bajuri, 1/289).
Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kekurangan. Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani
Referensi : Hasyiyah Al-Bajuri : 1/289, At-Taqrirat As-Sadidah :hlm. 200, Kasyifah As-Saja : hlm. 50, Sullam At-Taufiq ; hlm.67.