SAHABAT-sahabat Islampos yang dimuliakan oleh Allah SWT, ternyata meludah ke depan dan ke kanan saat shalat itu dilarang. Lantas adakah hadits yang menjelaskan tentang larangan tersebut?
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551]
Keterangan hadits
1. Meludah ke Depan dan ke Kanan saat Shalat: Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid.
2. Meludah ke Depan dan ke Kanan saat Shalat: Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.”
BACA JUGA: Shalat Sebelum Waktunya
Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416).
3. Meludah ke Depan dan ke Kanan saat Shalat: Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat.
4. Meludah ke Depan dan ke Kanan saat Shalat: Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya.
Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah.
Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan.
5. Meludah ke Depan dan ke Kanan saat Shalat: Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya.
Dari hadits di atas sudah jelas bahwa maludah ketika melaksanakan shalat itu dilarang, dan jelas dapat membatalkan shalat.
Meludah ke Depan dan ke Kanan saat Shalat: Keterangan Hadist Lainnya
Diterangkan juga dalam beberapa hadist:
عَنْ أَنَسٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ، فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ، فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ، فَقَالَ: ” إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ، ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ، ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ، فَقَالَ: أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا
Dari Anas : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak di kiblat (dinding masjid). Beliau merasa terganggu akan hal tersebut hingga terlihat di wajah beliau. Lalu beliau berdiri dan menggosoknya dengan tangan beliau. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian apabila berdiri dalam shalatnya, maka ia sedang bermunajat kapada Rabbnya – atau Rabbnya berada antara dia dan kiblat – . Maka, janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat. Akan tetapi hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya atau di bawah kakinya.”
BACA JUGA: Shalat Qobliyah Subuh dan 4 Keutamaannya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي جِدَارِ الْمَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَ حَصَاةً فَحَكَّهَا، فَقَالَ: ” إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ، فَلَا يَتَنَخَّمَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ، وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى
Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’iid : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak di dinding masjid. Lalu beliau mengambil kerikil dan membersihkannya (dengannya). Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila salah seorang di antara kalian ingin membuang dahak, janganlah membuangnya ke arah depan (kiblat). Dan hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya atau di bawah kaki kirinya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 409 & 411].
https://www.youtube.com/watch?v=fP4xBYzDl7A&t=19s
عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ، فَلْيُغَيِّبْ نُخَامَتَهُ، أَنْ تُصِيبَ جِلْدَ مُؤْمِنٍ أَوْ ثَوْبَهُ فَتُؤْذِيَه
Dari Sa’d, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila salah seorang di antara kalian berdahak di masjid, hendaklah ia hilangkan dahaknya itu agar tidak mengenai kulit atau pakain orang lain sehingga menyakitinya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/179, Ibnu Khuzaimah no. 1311, dan yang lainnya; hasan].
Haram hukumnya meludah ke arah kiblat ketika shalat, baik di dalam masjid atau di luar masjid sesuai keumuman hadits di atas. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. []
SUMBER: RUMAYSHO