HUKUM qadha shalat ialah wajib karena shalat yang terlewat waktu tidak gugur kewajibannya jika kita lupa shalat fardhu maka bisa dikerjakan dengan niat qadha, sebagai manusia pasti pernah lupa bahkan lupa untuk shalat.
Saat itulah kita diwajibkan untuk mengqadha shalat namun bukan hanya karena lupa, baik karena tertidur maupun disengaja, dosa terkait orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur maka ia tidak akan mendapatkan hukuman atau dosa, dan juga tidak diwajibkan untuk melakukan qadha.
Lain hal nya dengan orang yang sengaja meninggalkan shalat ia di wajibkan untuk mengqadha nya secara langsung setelah ia teringat, dan juga ia akan mendapatkan dosa. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut:
BACA JUGA: Shalat Qobliyah Subuh dan 4 Keutamaannya
Hukum qadha shalat yang terlewat oleh para ulama telah merincinya menjadi dua keadaan:
1. Hukum Qadha Shalat: tidak sengaja meninggalkan shalat
Jika kita sedang dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat contohnya saat tertidur, lupa, pingsan dan lainnya, maka wajib hukumnya untuk mengqadha shalat menurut para ulama yang telah sepakat. Rasulullah bersabda:
من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها
“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).
Karena shalat yang telah dilakukan tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat, oleh karena itu tidak akan ada dosa baginya selain karena lalai. Rasulullah bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).
Jadi kita ketahui bahwa tidak benar anggapan masyarakat, jika bangun kesiangan dipagi hari maka kita tidak perlu melaksanakan shalat shubuh karena sudah lewat waktunya, pernyataan ini adalah sebuah kekeliruan.
BACA JUGA: Lupa Jumlah Rakaat ketika Shalat, Berpeganganlah pada 4 Hal Ini
2. Hukum Qadha Shalat: Sengaja meninggalkan shalat
Mengenai orang yang telah meninggalkan shalat para ulama telah berselisih panjang apakah orang tersebut keluar dari islam atau tidak, dan juga shalatnya wajib diqadha atau tidak.
Hingga pendapat yang rajih mengenai hukum qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkan shalat dinyatakan tidak wajib di qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:
وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 telah menjelaskan tentang hukum qadla shalat sebagai berikut:
وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء
“Adapun qadla (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”
Kesimpulan yang bisa kita dapat dari keterangan diatas bahwa shalat yang dilaksanakan di dalam waktunya disebut dengan adâ’, dan disebut qadha jika dilakukan diluar waktunya.
Bagaimana jika shalat yang terlewat lebih dari satu, apakah diqadha sekaligus? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab pertanyaan ini:
يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها
“Dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya”
Tdak ada cara khusus untuk mengganti shalat yang terlewat, terkecuali secepat mungkin melaksanakannya, dari jumlah rakaan maupun gerakan sama seperti shalat yang ditinggalkannya.
Demikian penjelasan mengenai hukum qadha shalat yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. []