SUDAH jelas bahwa ada larangan nabi untuk wanita untuk pergi ke masjid. Kenapa sebabnya ada apakah betul begitu?
Allahul musta’an (Hanya Allah dzat yang dimintai pertolongan), andai saja orang yang berkata demikian punya akhlak sedikit saja, tidak akan nekat membuat kedustaan seperti itu. Karena jujur itu akhlak paling mendasar. Dan perkataan ini jelas halusinasi tingkat tinggi.
Tidak pernah kami mendengar satu kata pun dari para ulama sunnah, ustadz sunnah, atau para penuntut ilmu syar’i yang komitmen pada sunnah Nabi, bahwa mereka melarang para wanita ke masjid.
Bahkan saya yakin para ulama, dan ustad sunnah, sudah hafal di luar kepala hadis Nabi ﷺ berikut ini:
لا تَمْنَعُوا إِماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ
“Jangan kalian larang para wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan banyak sekali masjid-masjid yang dikelola para ikhwan pengikut sunnah yang mengakomodir tempat untuk akhwat, bahkan menyediakan fasilitas lengkap, juga menyediakan kajian-kajian ilmiah untuk akhwat di masjid tersebut. Jadi jelas ini pendustaan yang sangat keji.
BACA JUGA: Ketika para Wanita Masuk Masjid
Namun, yang ada pada realitas adalah salah satu dari dua kemungkinan berikut:
Larangan Nabi untuk Wanita: sebagian suami yang melarang istrinya pergi ke masjid, atau ayah yang melarang anak wanitanya untuk pergi ke masjid.
Hal ini memang ada dan boleh-boleh saja jika ada maslahat atau untuk mencegah mudarat.
Karena hadis yang melarang untuk mencegah wanita ke masjid, disyaratkan jika mereka sudah diizinkan oleh suaminya atau walinya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah minta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442).
Jika suaminya atau ayahnya tidak izinkan, maka boleh dilarang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri melarang wanita ke masjid jika menimbulkan mudarat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ
“Wanita manapun yang terkena bakhur (semacam tumbuhan untuk wewangian) maka jangan mendatangi salat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444).
Maka boleh saja melarang istri atau anak perempuan ke masjid jika ada mudarat, seperti:
– rawan timbul fitnah (godaan) terhadap lawan jenisnya
– tersingkap auratnya atau tidak menutup aurat ketika perjalanan menuju masjid atau pulang dari masjid
– berpotensi ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis)
– adanya potensi bahaya bagi wanita dan mudarat lainnya.
Larangan Nabi untuk Wanita: Sebagian pondok pesantren yang masjidnya tidak ada tempat untuk para wanita
Hal ini memang benar ada pada sebagian pondok pesantren.
Tentunya karena banyak faktor dan banyak kemungkinan, misalnya:
– Santrinya semua laki-laki, atau
– Santri putri sholat di asrama agar tidak ikhtilath (bercampur-baur) dengan santri putra, atau
– Santri putri ada masjid tersendiri, atau
– Kapasitas masjid terbatas, jamaah masjid jumlahnya banyak dan mayoritas laki-laki, atau
– Kapasitas masjid terbatas, sedangkan tidak banyak wanita di lingkungan sekitar yang ingin ke masjid
dan kemungkinan-kemungkinan dan penyebab lainnya. Dan semua kemungkinan ini sah dan wajar saja, terutama bagi orang yang sudah paham bahwa wanita memang tidak diwajibkan ke masjid.
Larangan Nabi untuk Wanita: sebagian suami yang melarang istrinya ke masjid, atau ayah yang melarang anak wanitanya ke masjid.
Hal ini memang ada dan boleh-boleh saja jika ada maslahat atau untuk mencegah mudarat.
Karena hadis yang melarang untuk mencegah wanita ke masjid, disyaratkan jika mereka sudah diizinkan oleh suaminya atau walinya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah minta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442).
Selain itu, berangkatnya wanita ke masjid hukumnya tidak wajib, wajib sebagaimana laki-laki. Di sisi lain, wanita wajib taat kepada suaminya. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan salat lima waktu, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluan, dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan” (HR. Ibnu Hibban Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih at-Targhib ).
Oleh karena itu sunnah nabi melarang wanita untuk pergi ke masjid dalam perkara yang tidak wajib, dan terkait dengan hak-hak suami, maka istri wajib taat kepada suami walaupun istri punya pandangan yang berbeda. Adab bagi perempuan ketika hendak pergi ke masjid.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kaum perempuan ketika pergi ke masjid, yakni tidak memakai wewangian, perhiasan dan pakaian untuk pamer. Selain itu, kaum hawa agar tidak membaur dengan kaum laki-laki sehingga bisa menimbulkan fitnah, serta tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan dan sebagainya di perjalanan. []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID