ISLAM yang datang sebagai agama terakhir melihat bahwa ada orangorang yang menyimpan penyakit dihati mereka, memandang jelek dan rendah kepada perempuan. Mereka mempertururutkan hawa nafsu mereka, melalui mata dan angan-angan di dalam hati. Karena hal itu bertentantangan dengan hal agama, maka Al-Qur’an menetapkan batas baginya dan mengharamkan apa saja yang bertentangan dengan agama, etika dan kemanusiaan.
Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Lebar dan Menutup Tubuh
Busana seorang perempuan muslimah wajib lebar menutup seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah ia membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar boleh dibuka yaitu muka, kedua telapak tangan, dan kedua kaki bagian bawah.
Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Tidak Nerawang
Hendaknya busana itu menutup apa yang dibaliknya. Jangan tipis menerawang karenanya warna kulit dapat terlihat dibalik busana itu.
BACA JUGA: 5 Cara Berpakaian Muslimah Menurut Islam
Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Tidak Ketat
Hendaknya busana itu jangan ketat membentuk bagian-bagian tubuh. Di dalam shahih Muslim tertera sebuah hadits dari Rasulullah SAW:
“Dua jenis manusia penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat: Pertama, orang-orang yang memiliki cemeti bagaikan ekor sapi, yang senantiasa mereka gunakan untuk mencambuk orang.
Kedua, para perempuan yang berbusana dan sekaligus tidak berbusana, lagi menyimpang dari norma agama dan kesusilaan sekaligus mengajak perempuan lain meniru dirinya. Dandanan rambut kepala mereka bagaikan anak unta yang bergerak-gerak ke kanan ke kiri.
Mereka tidak masuk surga dan tidak pula dapat mencium aroma wanginya. Sesungguhnya aroma wanginya tercium dari jarak sekian dan sekian.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mangatakan dalam majmu Al fatawa mengatakan: “Sabda Rasulullah SAW: kasiyat ariyat ditafsirkan bahwa perempuan itu mengenakan busana yang tidak menutup auratnya. Ia memang berbusana namun pada hakekatnya ia tidak berbusana.
Seperti halnya perempuan yang mengenakan busana tipis yang dapat menggambarkan kulitnya, atau busana ketat yang dapat menampakkan lekuk lekuk tubuhnya: pinggulnya, lengannya, dan semacamnya.
Misalnya: busana perempuan semestinya adalah yang dapat menutup dirinya, tidak menampakan tubuhnya maupun bentuk bagian-bagiannya. Busana itu harus tebal dan lebar.”
Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Tidak Menyerupai Laki-laki
Dalam berbusana hendaknya perempuan jangan menyerupai laki-laki. Rasulullah SAW melaknat perempuan yang berpenampilan dan berbusana menyerupai laki-laki dan melaknat perempuan yang berpenampilan dalam gaya dan mimik menyerupai laki-laki.
Contoh menyerupai busana laki-laki adalah perempuan itu menggunakan busana khas lelaki baik jenis maupun kriterianya menurut adat masyarakat setempat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam majmu Al fatawa mengatakan: “Kriteria pembeda antara busana laki-laki dan perempuan adalah apa yang cocok dan layak bagi laki-laki dan yang cocok dan layak bagi perempuan. Yaitu yang sesuai dengan apa yang diperintahkan syariat kepada laki-laki dan yang diperintahkan syariat kepada perempuan.
Perempuan diperintahkan menutup diri dan berhijab, bukan menampakan diri dengan berbagai perhiasan dirinya. Karena itu ia tidak disyariatkan mengeraskan suara untuk adzan dan talbiyah, tidak pula mendaki ke atas bukit Safa dan Marwah, dan tidak pula melepas pakaian keseharian dan tutup kepalanya untuk ihram seperti yang dilakukan laki-laki.
Sementara laki-laki dalam berihram diperintahkan membuka tutup kepalanya, tidak boleh mengenakan pakaian kesehariannya yang lazim yaitu pakaian yang dipotong dan dijahit sesuai dengan ukuran bagian tubuhnya. Maka ia tidak boleh mengenakan qamis (semacam kemeja panjang), celana, topi dan khuff (semacam sepatu boot).
Kata beliau melanjutkan: “Sedangkan perempuan tidak dilarang mengenakan jenis pakaian perempuan apapun karena ia diperintahkan menutup diri dan berhijab. Maka ia tidak disyariatkan apa yang kontradiksi dengan itu. Hanya saja ia dilarang mengenakan cadar dan sarung tangan dan kaki karena ia dipotong dan dijahit dengan ukuran bagian tubuh itu sedang ia tidak memerlukannya.”
BACA JUGA: Hukum Islam Seputar Busana Muslimah
Selanjutnya beliau menyebutkan, “Bahwa ia boleh menutup wajah kedua telapak tangan dan kakinya dari pandangan laki-laki dengan menggunakan selain cadar dan selain sarung tangan maupun kaki.”
Diakhir pembahasannya beliau mengatakan: “Jika telah jelas bahwasanya antara busana laki-laki dan busana perempuan haruslah ada kriteria yang membedakan antara yang satu dan yang lain.
Dan bahwasanya busana perempuan hendaknya dapat memenuhi target sebagai penutup dan hijab diri maka gambarlah inti pembahasan dan jelaslah bahwa suatu busana jika pada umumnya dipakai oleh laki-laki maka perempuan dilarang memakainya.”
Selanjutnya beliau mengatakan: “Jika busana itu memiliki dua tipe sekaligus yaitu kurang menutup dan menyerupai busana laki-laki maka busana itu dilarang dikenakan perempuan, ditinjau dari dua sisi. Wallahualam.”
Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Tidak Berhias Berlebihan
Hendaknya busana itu jangan mengandung suatu hiasan yang menarik perhatian orang lain saat ia keluar rumah, agar tidak tergolong perempuan yang suka tampil dengan perhiasannya. []
Sumber: Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”