NIFAS adalah darah yang mengalir dari rahim saat dan sesudah melahirkan. Darah nifas ini adalah darah yang tertahan di dalam rahim pada masa kehamilan. Maka saat melahirkan darah ini keluar sedikit demi sedikit. Darah yang keluar sebelum melahirkan yang seiring dengan cairan penanda menjelang kelahiran adalah darah nifas juga.
Hukum Nifas. Dalam hal ini para ahli fikih membatasi dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Yang sering permulaannya adalah bersamaan dengan saat melahirkan. Yang dianggap sebagai kelahiran adalah lahirnya jasad yang telah berbentuk bayi manusia secara nyata. Masa terpendek terciptanya bentuk bayi manusia dalam rahim adalah 81 hari. Umumnya tiga bulan.
Hukum Nifas. Jika turun dari rahim suatu bentuk tertentu sebelum masa ini dan diiringi oleh keluarnya darah, tidak perlu digubris dan ia pun tidak boleh meninggalkan salat dan puasa karenanya. Sebab darah tersebut adalah darah rusak yang memancar begitu saja. Dengan demikian hukumnya adalah hukum wanita yang mengalami istihadhah.
Hukum Nifas. Masa terpanjang nifas pada umumnya adalah 40 hari terhitung sejak kelahiran atau dua atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah RA:
“Wanita nifas dizaman Rasulullah SAW pernah berdiam menunggu selama 40 hari. (HR At-Tirmidzi dan lainnya)
Hukum Nifas. At-Tirmidzi dan lainnya menuturkan bahwa ia adalah ijma para ulama. Jika ia suci sebelum 40 hari dengan berhentinya keluar darah maka ia wajib mandi dan salat. Dengan demikian tidak ada masa terpendeknya karena tidak ada suatu hadis yang menyebutkan batas terpendek masa nifas.
Hukum Nifas. Apabila telah sempurna 40 hari sedangkan darah masih belum berhenti jika bertepatan dengan kebiasaan lainnya maka itu akan haid. Namun jika tidak bertepatan dengan kebiasaan hidupnya dan darah itu terus dan tidak berhenti mengalir maka itu adalah istihadoh yang tidak boleh karenanya ibadah ditinggalkan setelah masa 40 hari itu.
Hukum Nifas. Apabila telah lewat 40 hari sedangkan darah tidak terus mengalir dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan lainnya maka dalam kasus semacam ini terdapat perbedaan pendapat antara para ulama.
BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Masa Nifas setelah Keguguran
Hukum yang bertalian dengan nifas
Hukum Nifas. Hukum yang bertalian dengan nifas adalah sebagaimana hukum yang bertalian dengan haid yaitu sebagai berikut:
- Haram bersebadan dengan istri yang sedang nifas sebagaimana dengan istri yang sedang haid dan dibolehkan menikmati tubuhnya selagi itu bukan jima.
- Wanita yang sedang nifas seperti halnya wanita haid haram baginya berpuasa atau salat atau tawaf seputar Ka’bah.
- Perempuan yang sedang nifas seperti halnya perempuan haid haram baginya menyentuh dan membaca Alquran selagi ia tidak khawatir lupa hafalannya.
- Perempuan yang sedang nifas sebagaimana halnya perempuan haid wajib baginya mengqadha puasa wajib yang ditinggalkan selama masa nifas.
- Perempuan yang nifas pada saat tuntasnya darah nifas ia wajib mandi sebagaimana hal itu wajib bagi perempuan haid hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
BACA JUGA: Wanita Bersuci dari Nifas, Ini Dia Waktunya
Hukum Nifas. Hadits Ummu Salamah RA:
“Dari Ummu Salamah RA adalah perempuan nifas di masa Rasulullah SAW pernah berdiam menunggu selama 40 hari.”
Hukum Nifas. Majduddin Ibnu Taimiyah RA dalam Muntaqa Al-Akbar mengatakan: “Menurutku makna hadits diatas adalah bahwasanya dahulu seorang shahabiyah yang nifas pernah diperintahkan untuk berdiam menunggu sampai 40 hari.
Demikian itu agar berita hadits ini tidak disebut bohong karena kenyataannya tidak mungkin kebiasaan perempuan dalam masalah haid atau nifas di suatu masa itu sama.
Hukum Nifas. Hadits Ummu Salamah juga:
“Dari Ummu Salamah RA ia berkata adalah seorang wanita dari istri-istri nabi Muhammad SAW pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya 40 malam sedangkan nabi SAW tidak menyuruhnya mengqadha shalat karena nifas.”
Jika perempuan yang nifas setelah tuntas darah nifas sebelum 40 hari dan ia mandi, salat dan puasa, lalu darahnya keluar lagi sebelum 40 hari maka yang benar darah itu dianggap darah nifas, yang dengan itu ia harus berdiam menunggu dan tidak salat.
Puasa yang dilakukan di masa suci yang menyala antara waktu tuntas pertama dan waktu keluarnya darah selain itu adalah sah dan tidak perlu di qadha.
Hal ini dapat dilihat dalam kitab majmu’ fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
BACA JUGA: Awas, Hubungi Dokter Jika Anda Alami 8 Gejala Darah Nifas Ini
Hukum Nifas. Syekh Abdurrahman As-Sadi RA berkata maka jelaslah dari pembahasan dimuka bahwa darah nifas penyebabnya adalah proses melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang datangnya bersifat kebetulan atau accidental karena suatu penyakit dan semacamnya. Sedang darah haid adalah darah asli kodrati.
Hukum menggunakan tablet penahan haid
Hukum Nifas. Tidak mengapa perempuan menggunakan tablet atau semacam yang dapat menahan datangnya haid jika hal itu tidak membahayakan kesehatannya. Apabila ia menggunakannya dan haid nya pun bertahan maka ia boleh berpuasa salat dan tawaf. Selama itu sah baginya sebagaimana wanita suci lainnya. []
Sumber: Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”