BERBICARA masalah duniawi memang tidak ada habisnya. Apalagi hal yang menyangkut dengan masalah keuangan. Bukan hanya suatu kelompok yang berselisih mempermasalahkan harta, bahkan dalam keluarga pun demikian. Ketika keuangan keluarga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tak sedikit pasangan suami istri yang memutuskan untuk berpisah. Dikira bakal lebih baik kali ya?
Biasanya yang meminta cerai itu pihak istri. Nah, untuk itu, ketahuilah, apabila suami mengalami kesulitan dalam masalah keuangan atau kesulitan setelah kelapangan, namun ia masih bisa memenuhi kebutuhan primer istri seperti makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal, maka ia tidak berhak untuk meminta cerai dan berpisah dengannya.
Hal itu berdasarkan firman Allah SWT, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,” (QS. Ath-Thalaq: 7).
Di antara bentuk pergaulan yang baik ialah seorang istri tetap mendampingi suami. Terutama bila suami sedang menghadapi ujian atau tertimpa suatu musibah. Bukan malah menghidar dengan meminta cerai.
Ketahuilah, seorang istri yang tidak sanggup hidup bersama suami kecuali dalam keadaan lapang saja merupakan bukti atas buruknya pergaulannya. Juga sebagai bukti atas ketidakpahaman dan ketidaktahuannya tentang hubungan rumah tangga yang dibangun di atas cinta dan kasih sayang.
Hanya saja, ketika suami mengalami kesulitan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga seperti makanan pokok, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan yang harus lainnya maka ia boleh berpisah dengannya. Baik itu dengan talak maupun faskh (pembatalan akad nikah).
Hal itu berdasarkan firman Allah SWT, “Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah: 229).
Abu Hurairah RA meriwayatkan, “Jika seorang suami kesulitan memberi nafkah sang istri maka keduanya boleh diceraikan,” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Ibnul Mundzir berkata, “Diriwayatkan bahwa Umar pernah menulis surat kepada para komandan perang agar mereka memberi nafkah atau menceraikan (istri). Seorang suami diwajibkan untuk rujuk dengan cara yang makruf. Apabila ia hendak rujuk dengan istrinya, pada saat bersamaan ia kesulitan memenuhi kebutuhan (hidup) sehingga dapat menimbulkan bahaya, maka ia diharamkan untuk rujuk dengan istrinya.”
Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka,” (QS. Al-Baqarah: 231). []
Referensi: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam