KAPANKAH kita dikatakan mendapatkan satu rakaat dalam shalat masbuk? Lalu jika tidak kebagian bacaan Al-Fatihahnya imam, bagaimana? Apa batasan 1 rakaat untuk makmum shalat berjamaah?
Memang ada banyak dalil yang sekilas saling bertentangan tentang masalah ini. Ada dalil tentang tidak sahnya shalat tanpa bacaan Al-Fatihah. Dan ada dalil lain bahwa bacaan Al-Fatihah imam sudah cukup menjadi penanggung buat makmum. Dan dalil-dalil penunjang lainnnya.
BACA JUGA: Masbuk Tidak Baca Al-Fatihah, Bagaimana?
Sebagian kalangan ada yang menggunakan metode tarjih, yaitu mengalahkan satu hadits yang dianggapnya kurang kuat dan hanya menggunakan hadits yang dianggapnya lebih kuat. Istilahnya adalah sistem gugur.
Batasan 1 Rakaat untuk Makmum, Utamakan Thariqatul Jam’i
Namun kebanyakan para ulama fiqih lebih mengutamakan thariqatul jam’i dalam setiap kesempatan menghadapi dalil-dalil yang saling berbeda.
Mereka tetap menggunakan semua dalil, dengan menjadikan satu dalil sebagai dalil umum dan dalil yang lainnya sebagai dalil khusus yang digunakan pada kasus yang khusus. Intinya, dalil-dalil yang sekilas dianggap saling bertentangan itu dicoba dicarikan titik temu.
Sehingga khusus dalam masalah ini, para ulama pada umumnya menyimpulkan setelah mempertimbangkan semua dalil bahwa bila seorang makmum sempat ikut ruku’ sejenak bersama imam, maka dia telah mendapat satu rakaat. Itu kesimpulan umumnya para ulama.
Batasan 1 Rakaat untuk Makmum, Pendapat Imam Sudah Baca Surat Al-Fatihah
Namun sebagian saudara kita, umumnya tidak berpendapat demikian. Mereka lebih cenderung mengatakan bila seorang makmum tidak sampai sempurna membaca surat Al-Fatihah tiba-tiba imam sudah ruku’, maka makmum itu tetap harus ikut ruku’, dan untuk itu dia dianggap tidak mendapatkan satu rakaat.
Sedangkan umumnya ulama tetap mengatakan asalkan seorang makmum bisa ikut ruku’ bersama imam, dia sudah mendapatkan satu rakaat, meski secara hakikatnya tidak membaca surat Al-Fatihah. Dan dalilnya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: 6 Kandungan Istimewa Surat Al-Fatihah
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu datang ke (masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka sujudlah, namun janganlah kamu menghitungnya sebagai satu raka’at, barang siapa yang yang mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan shalat mendapatkan 1 raka’at tersebut).”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 468 n’Aunu1 Ma’bud III: 145 no: 875).
Hadits ini jelas sekali keshahihannya dari segi kekuatan sanad. Dan dari segi pengertian, hadits secara tegas menyebutkan bahwa seorang makmum dianggap telah mendapatkan satu rakaat asalkan sempat rukuk bersama imam. Wallahualam. []
SUMBER: RUMAH FIQIH