Yerusalem – Parlemen Israel, Knesset, akan memberikan usulan dalam RUU terbaru, untuk menghapus bahasa Arab sebagai bahasa negara.
Demikian menurut laporan World Bulletin, Pada hari minggu (07/05/2017) kemarin.
Pemberlakuan RUU dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri.
Harian Israel, Haaretz melaporkan bahwa sebuah komite menteri mendukung RUU tersebut, yang menyatakan bahwa Israel adalah “rumah bagi orang-orang Yahudi” dan “orang-orang Yahudi berhak menentukan pilihannya sendiri terhadap Negara Israel”.
Selain warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki, ada sekitar 1,4 juta warga Arab-Israel dan bahasanya secara resmi dianggap sebagai bahasa negara di samping bahasa Ibrani.
Menanggapi RUU tersebut, Ayman Odeh, pemimpin koalisi anggota parlemen Arab, mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah contoh dari “tirani mayoritas” dan merendahkan orang-orang Arab menjadi “warga kelas dua.”
Terkait hal ini, di dalam kitab Talmud yang menjadi pedoman orang-orang Yahudi, terdapat diskriminasi terhadap komunitas atau orang-orang non Yahudi.
Bahkan, ada sebutan khusus untuk non Yahudi, yaitu Goyyim.
Bagi orang-orang Yahudi, sesuai ajaran Talmud, Goyyim dianggap memiliki derajat yang rendah dibandingkan mereka. Bahkan dianggap sebagai binatang.[]
Sumber: Worl Buletin