DUNIA medis dihebohkan dengan kabar berhasilnya transplantasi ginjal babi ke manusia di pekan ini. Hal ini pun menuai perdebatan dari berbagai pihak, khususnya umat Islam. Karena kita tahu, babi adalah hewan yang diharamkan. Namun adakah fatwa ulama yang mengupas tentang hal ini?
Lembaga keagamaan terkemuka di Mesir Al-Azhar mengakhiri polemik transplantasi ginjal babi ke manusia. Mereka akhirnya mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia. Namun hal ini tidak serta merta dapat dilakukan dalam kondisi biasa. Melainkan harus dalam kondisi tertentu saja.
BACA JUGA: Jangan Salah, Muslim Harus Tahu 7 Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Babi
Apa Hukum Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia?
Perdebatan ini dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika Serikat di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini. Ahli bedah memanfaatkan sumber terbaru organ yang persediaannya terbatas.
Dilansir The New Arab, Rabu (27/10/2021), dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan najis dan Alquran melarang umat Islam mengonsumsi dagingnya. Al-Azhar yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.
“Islam melarang berobat dengan apa pun yang dinilai berbahaya, kotor, atau, sesuatu yang dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.
Namun, fatwa itu juga mengatakan jika penggunaan organ (transplantasi ginjal babi) adalah untuk menyelamatkan nyawa, itu diperbolehkan. Pengecualian ini (transplantasi ginjal babi) biasanya dapat dibuat untuk aturan agama untuk menyelamatkan nyawa atau untuk kebutuhan lainnya.
BACA JUGA: 10 Sebab Mengapa dalam Islam mengharamkan Babi
Alquran sangat menekankan penyelamatan nyawa manusia. Hal itu tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 32:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” []
SUMBER: ALARABY