Oleh : Windi Juni Alma
STEI SEBI DEPOK
Lombok, NTB
whindyjunialma2000@gmail.com
DALAM dunia Lembaga keuangan Syariah kepatuhan dan kesesuaian terhadap prinsip Syariah merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, bagaimana aktivitas dan seluruh kebijakan yang diterapkan harus benar-benar telah sesuai dengan prinsip Syariah.
Tentunya harus mengacu pada Al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber hukum bagi umat Islam sehingga pelaksanaanya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan terhadap prinsip Syariah dalam pengelolaan keuangan ataupun aktivitas lainnya dalam Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu pembeda dengan sistem keuangan konvensional.
BACA JUGA:Â Apa Asuransi Syariah Itu? Kenapa Harus Memilih Syariah?
Dalam memastikan apakah prinsip-prinsip Syariah telah diterapkan maka ada beberapa organ Syariah yang memiliki peran dalam mengawasi segala aktivitas dan produk syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah.
Di antaranya: Komite Syariah, review Syariah dan Audit Syariah. Ketiga organ tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Komite Syariah berperan sebagai mekanisme corporate governance di bank syariah, review syariah bertugas untuk menilai secara rutin terhadap kepatuhan operasi, bisnis, urusan dan aktivitas lembaga keuangan syariah dengan prinsip syariah.
Apabila terdapat temuan ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah maka tim review akan melaporkan kepada dewan direksi, manajer syariah dan komite syariah.
Untuk audit Syariah bertugas memberikan penilaian independen atas kualitas efektivitas pengendalian internal lembaga keuangan syariah, sistem manajemen resiko, proses tata kelola serta kepatuhan keseluruhan operasi, bisnis, urusan dan kegiatan lembaga keuangan syariah.
Bank Negara Malaysia (BNM) secara garis besar telah menyediakan pedoman dan dokumen kebijakan pelaku industri yang dapat digunakan dalam dalam menjalankan aktivitas.
Namun ternyata masih banyak auditor internal Syariah dan petugas review Syariah yang masih belum memahami fungsi masing-masing. Mereka hanya memahami fungsi secara konseptual tetapi masih ambigu dalam operasionalnya.
Dalam memastikan kepatuhan syariah oleh lembaga keuangan syariah secara umum hanya menggunakan review syariah namun hal ini dinilai masih kurang efektif dan efisien karna review syariah memiliki cakupan yang terbatas dibandingkan audit Syariah yang memiliki cakupan yang cukup luas.
Dalam hal ini audit syariah dan review syariah keduanya memiliki perbedaan fungsi dan peran.
Dalam penelitian (Yasoa, Abdullah, dan Endut, 2020) menemukan enam perbedaan antara audit Syariah dan review Syariah, diantaranya:
1. Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah: Petugas
Dalam melakukan proses audit dan review Syariah harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kemampuan di bidang tersebut yang dimana memenuhi syarat di bidang audit dan riview.
Untuk pelaksanaannya, audit Syariah dilakukan oleh auditor internal yang professional dan handal yang berkualitas dan memiliki pengetahuan mengenai keuangan Syariah, sedangkan untuk petugas review Syariah harus memiliki pengetahuan dan gelar dibidang Syariah seperti ushul fiqh dan fiqh muamalat.
BACA JUGA:Â Marketing Syariah 4.0
2. Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah: Cakupan tugas
Ruang lingkup tugas antara audit Syariah dan review Syariah berbeda, ruang lingkup audit Syariah memang lebih luas dibandingkan review Syariah sebab mencakup keseluruhan proses, seluruh transaksi dan entitas.
Sedangkan review Syariah hanya mencakup pada aspek mikro dan fungsi kepatuhan Syariah dan persyaratan Syariah saja.
3. Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah:Â Peran
Peran antara keduanya berbeda, audit Syariah lebih berfokus pada pengendalian internal yang memastikan apakah pengendalian internal cukup kuat agar tidak timbul masalah dengan kepatuhan Syariah.
Sedangkan review Syariah fokus untuk memastikan supaya bank atau Lembaga keuangan Syariah selalu mematuhi dan sesuai dengan persyaratan dan prinsip Syariah.
4. Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah: Teknologi
Dalam proses kerja audit Syariah menggunakan teknologi khusus yaitu T-mate dan ACL yang digunakan dalam sampling dan menemukan pengecualian.
5. Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah: Metodologi
Audit Syariah memiliki metodologi yang lebih sistematis dan terstruktur sebab berpedoman kepada Sharia Governance Framework (SGF) dan standar yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM) juga institute of internal audit (IIA).
Sedangkan untuk review Syariah berpedoman pada SGF2011, SGDP 2019 dan pedoman yang dibuat oleh review Syariah sendiri yang diakui oleh negeri.
6. Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah: Pelaporan dan Indepedensi
Setelah proses audit dan review syariah selesai maka masing-masing keduanya akan melaporkan hasil, untuk audit syariah pelaporannya langsung kepada direksi dan secara tidak langsung kepada komite Syariah.
BACA JUGA:Â Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Syariah
Sedangkan untuk review syariah harus melapor secara langsung ke komite audit dan juga secara administrasi ke manajemen. karena itu audit Syariah dinilai lebih independent karena tidak terlibat dan dilaporkan kepada manajemen.
Baik tinjauan Syariah dan audit Syariah memainkan perannya masing-masing dengan memberikan jaminan kepada para pemangku kepentingan bahwa semua bisnis dan operasi bank syariah mematuhi dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Dengan memiliki fungsi yang jelas dari audit Syariah dan tinjauan Syariah, bank syariah dapat secara efektif mengurangi risiko SNC. Skenario ini pada akhirnya dapat memberikan stimulus untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat kepercayaan pasar. []