MENURUT Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, monogami lebih utama dari poligami, memiliki hanya satu istri lebih afdhal dibandingkan memiliki beberapa orang istri.
Hal ini sebagaimana dinukil oleh Imam Yahya Al-‘Imrani dalam “Al-Bayan Fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i”. Berikut kutipannya:
قال الشافعي: (وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا} [النساء: 3]).
فاعترض ابن داود على الشافعي، وقال: لِمَ قال الاقتصار على واحدة أفضل، وقد كان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جمع بين زوجات كثيرة، ولا يفعل إلا الأفضل، ولأنه قال: «تناكحوا تكثروا» ؟
فالجواب: أن غير النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنما كان الأفضل في حقه الاقتصار على واحدة؛ خوفًا منه أن لا يعدل، فأما النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فإنه كان يؤمن ذلك في حقه.
وأما قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تناكحوا تكثروا» فإنما ندب إلى النكاح لا إلى العدد.
Terjemah:
“Asy-Syafi’i berkata: ‘Saya menyukai, seseorang mencukupkan diri dengan satu istri saja, meski boleh baginya memiliki lebih dari satu istri. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): {Jika kalian takut tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang perempuan saja, atau budak yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya}. (An-Nisa, ayat 3)’.
BACA JUGA: 5 Manfaat Jima Pagi Hari untuk Suami Istri
Ibnu Dawud mengkritik pendapat Asy-Syafi’i ini, dan ia berkata: ‘Mengapa dia mengatakan mencukupkan diri dengan satu istri itu lebih utama, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak istri, dan beliau hanya melakukan hal yang paling utama saja. Dan beliau pun bersabda: {Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan}’.
Jawabannya adalah, orang-orang selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang utama baginya adalah mencukupkan diri dengan satu istri, karena khawatir tidak mampu berlaku adil. Sedangkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada kekhawatiran tidak mampu bersikap adil (meski lebih dari satu istri).
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: {Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan}, itu berisi anjuran untuk menikah, bukan anjuran untuk poligami.” (selesai terjemahan).
Hal ini juga disampaikan oleh Imam Al-Mawardi dalam “Al-Hawi Al-Kabir”:
فَإِذَا ثَبَتَ أَنَّ نفقات الزوجات واجبة فقد إباحة اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَنْكِحَ أَرْبَعًا بِقَوْلِهِ: {مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ} [النساء: 3] وَنَدَبَهُ إِلَى الِاقْتِصَارِ عَلَى واحدة بقوله: {فإن خفتم أن لا تعدلوا فواحدة}.
وَذَهَبَ ابْنُ دَاوُدَ وَطَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ إِلَى أَنَّ الْأَوْلَى أَنْ يَسْتَكْمِلَ نِكَاحَ الْأَرْبَعِ إذا قدر على القيام بهن ولا يتقصر عَلَى وَاحِدَةٍ، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم لَمْ يَقْتَصِرْ عَلَيْهَا.
وَاسْتَحَبَّ الشَّافِعِيُّ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى وَاحِدَةٍ وَإِنْ أُبِيحَ لَهُ أَكْثَرُ. لِيَأْمَنَ الْجَوْرَ بِالْمَيْلِ إِلَى بَعْضِهِنَّ أَوْ بِالْعَجْزِ عَنْ نَفَقَاتِهِنَّ.
وَأَوْلَى الْمَذْهَبَيْنِ عِنْدِي اعْتِبَارُ حَالِ الزَّوْجِ فَإِنْ كَانَ مِمَّنْ تُقْنِعُهُ الْوَاحِدَةُ فَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَيْهَا، وَإِنْ كَانَ مِمَّنْ لَا تُقْنِعُهُ الْوَاحِدَةُ لِقُوَّةِ شَهْوَتِهِ وَكَثْرَةِ جِمَاعِهِ فَالْأَوْلَى أن ينتهي إلى العدد المقنع من اثنتين أَوْ ثَلَاثٍ أَوْ أَرْبَعٍ لِيَكُونَ أَغْنَى لِبَصَرِهِ وَأَعَفَّ لِفَرْجِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Terjemah:
“Setelah diketahui bahwa nafkah untuk istri wajib hukumnya, perlu diketahui juga bahwa Allah ta’ala membolehkan seseorang memiliki empat orang istri, berdasarkan firman-Nya (yang artinya): {Nikahilah perempuan dua, tiga atau empat orang} (An-Nisa, ayat 3), dan menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan satu istri saja, berdasarkan firman-Nya (yang artinya): {Jika kalian takut tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang perempuan saja}.
Ibnu Dawud dan sekelompok ulama zhahiriyyah, berpendapat yang utama adalah menyempurnakan menikahi sampai empat orang istri, jika ia mampu melakukannya, dan tidak mencukupkan diri dengan satu istri saja. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencukupkan diri dengan satu istri saja.
Sedangkan Asy-Syafi’i menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan satu istri saja, meskipun beliau membolehkan menikah dengan lebih dari satu istri. Hal ini karena mencukupkan diri dengan satu istri lebih aman dari kemungkinan bersikap tidak adil pada sebagian istri, atau tidak mampu menafkahi mereka.
BACA JUGA: 6 Sifat Istri Shalihah yang Disebutkan dalam Al-Quran
Dan pendapat yang paling utama dari dua pendapat di atas menurutku adalah, memperhatikan keadaan suami. Jika sudah cukup baginya satu istri, yang utama baginya adalah tidak menambah istri.
Sedangkan bagi suami yang tidak cukup dengan satu istri, karena syahwatnya yang begitu kuat dan semangatnya yang tinggi untuk sering jima’, maka yang utama baginya adalah menikahi perempuan sesuai kebutuhannya, baik dua, tiga atau empat orang, agar pandangannya bisa terjaga dan kemaluannya terpelihara. Wallahu a’lam.” (selesai terjemahan). []
Rujukan:
1. Al-Bayan Fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, karya Imam Yahya Al-‘Imrani, Jilid 11, Halaman 189-190, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.
2. Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, karya Imam ‘Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Juz 11, Halaman 417, Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Libanon.
Oleh: Muhammad Abduh Negara