Oleh: Rahmaning Johariati
Mahasiswa aktif Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Depok
rahmajoh12@gmail.com
PANDANGAN dunia Islam dapat membantu dalam memperjelas kerangka kerja di mana prinsip-prinsip akuntansi dan pelaporan Islam ditetapkan. Keterlibatan pandangan dunia Islam telah membangun kontribusi positif terhadap independensi auditor Syariah.
Kode etik yang sesuai dengan nilai-nilai Quran dan Tauhid adalah keharusan bagi setiap Muslim. Dalam ajaran Islam, ada tanggung jawab ganda, satu kepada Allah dan yang lainnya kepada manusia lainnya.
Pembentukan komite audit syariah dan tata kelola berbeda-beda sesuai dengan setiap lembaga keuangan islam dan negara tempat ia dibentuk. Ini dibentuk melalui direktur noneksekutif. Sementara itu, ketua komite audit dan tata kelola juga akan ditunjuk oleh Direksi.
Komite diberi wewenang yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan kebebasan dan integritas.
BACA JUGA: Hukum Bermuamalah dengan Bank Islam
Dalam hal rapat komite harus mendapat persetujuan Direksi, di mana peraturan internal disiapkan untuk memantau pertemuan-pertemuan ini, dan siapa yang harus berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan ini tetapi, tanpa hak suara.
Laporan komite audit dan tata kelola harus diberikan kepada Direksi melalui ketua, dengan tembusan kepada CEO. Disarankan juga kepada ketua komite untuk melaporkan kepada ketua Direksi tentang semua masalah utama yang dibahas dalam rapat sebelumnya.
Direksi harus berdiskusi tentang pekerjaan komite audit dan tata kelola sesuai dengan laporan triwulanan.
Sesuai dengan pandangan dunia Islam, peran komite audit dan tata kelola (juga dikenal secara global sebagai Komite Audit Syariah) adalah membantu Direksi untuk melakukan pengawasan yang tidak memihak dan independen melalui peran-peran berikut:
1. Integritas pemrosesan laporan keuangan dipertahankan
2. Melindungi kepentingan investor, pemegang saham, dan pemangku kepentingan;
3. Komite audit dan tata kelola yang efektif mampu memberikan penegasan tambahan atas data keuangan yang diberikan kepada Direksi
4. Pihak independen dalam hubungan manajer senior lembaga keuangan islam dan pemangku kepentingan.
Peran penting komite audit syariah dan tata kelola muncul karena fungsinya untuk mencapai tujuan dasar Lembaga keuangan islam. Hal ini dilakukan dengan memberikan transparansi yang lebih baik dan cakupan pengungkapan keuangan yang lebih luas, sehingga memperkuat kepercayaan dalam kepatuhan Lembaga keuangan islam terhadap hukum Islam.
Hubungan yang tidak signifikan antara independensi dan efektivitas audit syariah internal disebabkan oleh kriteria independensi seperti kontribusi yang tidak memadai dari dukungan manajemen senior, tingkat pelaporan dan akses tidak terbatas ke semua departemen dan karyawan untuk menambah nilai efektivitas audit syariah internal.
BACA JUGA: 6 Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah
Dengan demikian, auditor yang efektif akan membantu organisasi mereka untuk mencapai tujuan perusahaan, di mana bank-bank tersebut harus memastikan bahwa auditor ini efisien dalam penciptaan nilai dan efektivitas.
Oleh karena itu, dalam memastikan efektivitas audit syariah, harus ada komunikasi langsung dengan Direksi. Komunikasi ini memberikan sarana bagi auditor dan Direksi dalam menjaga agar setiap pihak mendapat informasi tentang masalah-masalah.
Dengan mengidentifikasi peran, tugas dan tanggung jawab untuk mengkarakterisasi komite audit dan tata kelola yang lebih aktif dan menyarankan bahwa komite audit syariah dan tata kelola ini dapat memiliki dampak positif pada efektivitas audit Syariah internal di bank-bank Islam. []