BAHAYA berjudi banyak sekali dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, judi haram hukumnya.
Sebagian besar orang berusaha meraih harta dengan segala cara, tanpa peduli halal maupun haram. Di antara cara meraih harta yang disukai banyak orang yaitu dengan berjudi. Karena jika beruntung, pelakunya akan bisa meraup harta dalam jumlah fantastis tanpa bersusah payah.
Perjudian itu memang memiliki manfaat, akan tetapi keburukannya jauh lebih besar. Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90).
Bahaya berjudi menurut Islam, Kesalahan Serius dan Hina
BACA JUGA:a Kenapa Muslim Dilarang Berjudi?
Kata “maisir” dalam bahasa Arab yang artinya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja, oleh karena itu disebut dengan berjudi. Maysir juga dikatakan mewajibkan menyerahkan harta bagi yang kalah dan memungut harta bagi yang menang.
Allah SWT tidak mengingkari manfaat perjudian, seperti kemenangan yang mungkin diperoleh sebagian orang, lalu dia gunakan untuk kebutuhan diri dan keluarganya. Namun manfaat-manfaat itu tidak sebanding dengan kerusakannya yang akan menghancurkan agama pelakunya.
Oleh karena itu Allah SWT menegaskan bahaya berjudi. Bagi sebagian orang, judi itu hanya sebagai hiburan, bahkan sering ada anggapan bahwa judi itu diperbolehkan, apalagi dalam kondisi masyarakat biasa yang menganggap bahwa judi adalah hal yang sangat biasa dilakukan dan wajar.
Tetapi dalam pandangan Alquran, melakukan judi adalah perbuatan yang terlarang dalam islam. Semua bentuk perjudian itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci.
Bahaya berjudi menurut Islam, Tradisi Orang Jahiliyah
Tentang bahaya berjudi di dalam Alquran dan dalil- dalil sangat jelas diterangkan bahwa islam menjadikan judi sebagai suatu kesalahan yang serius dan hina apapun bentuk judi, karena termasuk dalam dosa besar dalam islam.
Firman pertama dalam QS. Al-baqarah : 219 yang ditunjukkan pada kejahatan ini menyatakan bahwa kejahatan judi itu jauh lebih parah daripada keuntungan yang diperolehnya.
Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama.
Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.
Dan ada pula yang perjudiannya dilakukan dengan jalan mengisi mangkok dengan daging kambing yang disembelih atas nama bersama (peserta) untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok ini berisi 9 buah, tetapi yang berisi hanyalah 6 mangkok, sedangkan sisanya dikosongkan.
Setelah mangkok itu digoyang-goyangkan dalam sebuah karung, yang mereka namakan ribabah, kemudian satu-persatu mangkok itu dikeluarkan. Apabila mendapat mangkok kosong, orang yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian kambing itu.
Dewasa ini, banyak transaksi-transaksi yang dilarang dalam islam, yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat luas, seperti halnya perbuatan judi, perbuatan judi sangat diharamkan dan hasil yang diperoleh dari perbuatan judi pun dilarang.
Sesungguhnya, setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan jalan membeli suatu benda maupun melakukan perjanjian atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan “pembayaran” lebih dahulu atau secara berangsur-angsur, termasuk judi atau mengundi nasib.
Bahaya Berjudi Menurut Islam, Bentuk Perjudian Masa Kini
BACA JUGA: 7 Alasan Diharamkannya Makanan dan Minuman dalam Islam
Bentuk perjudian di zaman kita saat ini sudah beraneka ragam, diantaranya:
- Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda.
- Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
- Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram.
Itulah bahaya berjudi menurut pandangan islam, semoga Allâh selalu menjaga kita dari segala keburukan. []
SUMBER: KOMPASIANA | ALMANHAJ | PENGUSAHAMUSLIM