SHALAT sunnah ragamnya sangat banyak dalam Islam. Mulai dari yang berdasarkan peristiwa, maupun yang berdasarkan waktu-waktu tertentu. Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjabarkan sejumlah keterangan mengenai macam-macam shalat sunnah yang berdasarkan waktu tertentu.
Macam-macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu Pertama: Tahiyyatul masjid
Sholat tahiyyatul masjid jumlahnya dua rakaat dan dilakukan sebelum duduk tiap kali masuk masjid. Dalilnya adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim
إذا دخَل أحدُكم المسجدَ فلا يَجلِسْ حتى يصلِّيَ ركعتَين
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka jangan duduk sebelum shalat dua rakaat.”
BACA JUGA: Kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah
Shalat tahiyyatul masjid juga dapat dilakukan dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lain karena tujuannya adalah agar tidak langsung duduk ketika masuk masjid sebelum shalat dilangsungkan.
Macam-macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu Kedua: Witir
Shalat witir hukumnya adalah sunnah muakad. Disebut witir karena diakhiri dengan satu rakaat yang berbeda dengan shalat -shalat lain. Imam At Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan bahwa Sayyidina Ali berkata, “Shalat witir tidak harus seperti shalat wajib yang kalian lakukan, tapi Rasulullah SAW menyunahkannya.”
Adapun waktu shalat witir adalah setelah shalat Isya hingga terbit fajar. Namun lebih baik menangguhkannya hingga menjadi akhir dari shalat malam. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ الله أمَدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ الله؟ قالَ: الوِتْرُ مَا بَيْنَ صَلاَةِ العِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الفَجْرِ
“Allah SWT menganugerahi kalian sebuah shalat yang lebih baik daripada unta merah. Shalat itu adalah shalat witir yang waktunya Dia sediakan untuk kalian antara shalat Isya dengan terbitnya fajar.”
Imam Syafii menjelaskan bahwa shalat witir dikerjaan sebanyak satu rakaat tapi makruh jiha hanya melakukan itu. Shalat witir yang sempurna setidaknya dilakukan tiga rakaat; dua rakaat digabung dan satu rakaat dipisah. Sedangkan shalat witir yang paling sempurna adalah 11 rakaat, dikerjakan tiap dua rakaat salam dan ditutup dengan satu rakaat.
Macam-macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu Ketiga: Shalat malam (tajahud)
Shalat tahajud hanya bisa dilakukan setelah bangun tidur. Shalat malam ini merupakan shalat yang disunahkan dengan bilangan rakaat tak terhingga dan dilaksanakan setelah bangun tidur sebelum fajar. Adapun dalilnya adalah Alquran Surat Al Isra ayat 79, Allah berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
“Wa minallaili fatahajjad bihi naafilatan laka asa an yab’asaka Rabbuka maqaaman mahmuda.”
Yang artinya, “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,”.
Macam-macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu Keempat: Shalat Dhuha
Shalat dhuha minimal dilakukan dua rakaat dan maksimal delapan rakaat. Abu Hurairah berkata:
أوصاني خليلي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بثلاثٍ : صيامُ ثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، وركعتي الضُّحى، وأن أوتِرَ قبلَ أن أنامَ
“Kekasihku (Nabi SAW) berpesan kepadaku soal tiga hal ini, puasa tiga hari tiap bulan, shalat dhuha dua rakaat, dan shalat witir sebelum ke pembaringan, yakni sebelum tidur.”
Waktu penjelasan shalat dhuha adalah sejak matahari naik hingga condong ke barat, tapi yang lebih utama adalah setelah seperempat siang.
Macam-macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu Kelima: Shalat Istikharah
Shalat istikharah merupakan shalat dua rakaat yang dilaksanakan di luar waktu makruhnya shalat. Shalat ini disunahkan bagi seseorang yang mengharapkan suatu hal yang dibolehkan, tapi ia tidak tahu apakah itu baik baginya.
Usai shalat, ia dianjurkan untuk membaca doa ma’tsur dari Nabi. Apabila ia merasa dicerahkan Allah, maka ia dapat melanjutkan apa yang diniatkannya. Jika tidak, ya tidak.
BACA JUGA: 3 Keutamaan Mengikuti Sunnah Nabi
Macam-macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu Keenam: Shalat Mutlak (tanpa nama dan tak ditentukan waktunya)
Maksudnya adalah shalat sunnah yang dilakukan pada waktu yang tidak ditentukan. Tapi bukan pada waktu dilarangnya shalat.
Perlu diketahui meskipun shalat sunnah ini bersifat mutlak, disunahkan juga untuk melakukan salam setiap dua rakaat, siang ataupun malam. Dalilnya adalah hadis Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Shalat malam itu dua-dua.” []
SUMBER: REPUBLIKA