RAMADHAN tiba. Seluruh kaum Muslimi di dunia melaksanakan ibadah puasa. Salah satu dalam rangkaian ibadah puasa adalah adanya sahur dan berbuka puasa.
Saat berbuka atau sahur, biasanya para ibu sibuk untuk mempersiapkan hidangan untuk keluarga tercinta. Nah, lalu bagaimana jika sang koki masakan mencicipi makanan saat berbuasa?
Disebuah kesempatan Dr Zakir Naik pernah membahas secara rinci, berikut isi pemaparan secara jelas oleh beliau:
Dalam Hadits Bukhari Jilid 3 bab 25, berisi tentang persoalan puasa :
Ibn Abbas mengatakan bahwa mencicipi makanan yang berasal dari panci atau makanan langsung tidak membatalkan puasa. Ini merupakan Hadits Muallaq dalam Sahih Bukhari, namun juga terhubung dengan Shaiba’ dan Bayhaqi serta lainnya yang memperjelas hal tersebut sahih. Ibn Abbas mengatakan “tidak diharamkan bagi seseorang yang mencicipi cuka atau apa saja selama tidak masuk melewati kerongkongannya”.
Makanan tidak seharusnya masuk ke dalam kerongkongan serta tidak seharusnya menelannya dan itulah sebab mengapa para ulama mengatakan jika mencicipi makanan memang diperlukan maka lakukanlah atau sebaliknya.
Contoh dari Imam Ahmad Ibn Hambal, mengatakan bahwa mencicipi makanan hukumnya makruh kecuali bila diperlukan. Sama dengan Ibn Taimiyah yang mengatakan bahwa mencicipi makanan makruh kecuali dibutuhkan. Jadi, selama diperlukan oleh wanita yang sedang memasak makanan, ia cukup meletakkan makanan di ujung lidah sehingga ia dapat mengenali apakah makanan ini manis atau asin dan ia dapat meludahkannya kembali. Jika makanan itu tidak ditelan maka tidak membatalkan puasanya.
Ada lagi, yakni jika seorang ibu ingin memberikan makanan pada bayinya dan jika cara yang dapat ia lakukan adalah dengan mengunyahkan makanan tersebut, maka sang Ibu diijinkan untuk mengunyah makanan itu dan memberikannya pada buah hati, namun tetap harus hati-hati supaya bekas atau sisa makanan tidak masuk ke dalam kerongkongan dan harus meludahkannya kembali.
Salah satu tips yang dapat dilakukan untuk memperkecil kesempatan mencicipi bahan makanan adalah menakar dan mempersiapkan bumbu halus atau bahan yang akan dimasak. Misalnya selepas makan malam atau sebelum masuk waktu sahur dapat membuat bumbu halus makanan yang akan dimasak untuk hidangan berbuka puasa esok hari, bumbu tersebut ditakar menurut kebutuhan dan dapat disimpan dalam wadah tertentu. []
Sumber: Ummionline