ORANG yang dulunya tidak pernah shalat, pasti akan menyesal setelah hijrah dan tahu bahwa shalat fardhu atau wajib adalah ibadah yang tidak bisa ditinggalkan. Lalu muncul pertanyaan seperti ini di kalangan umat muslim. Jika shalat di masjidil haram atau masjid nabawi pahalanya berlipat ganda, bolehkah hal itu mengganti shalat yang pernah ditinggalkan?
Seperti kita tahu, ibadah shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan tersendiri, sebagaimana juga keutamaan shalat di Masjid Nabawi, Madinah.
Dalam hadits yang ditulis oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah dalam kitab induk hadits mereka masing-masing, Nabi shalallahu alaihi wasallam menjanjikan, “Shalat di Masjid Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.”
Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
BACA JUGA: 6 Macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu
Redaksi hadits tersebut adalah sebagai berikut:
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata, “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama dari 1.000 kali shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram, lebih utama 100 ribu kali lipat pahalanya dari shalat di masjid lain.”
Pahalanya yang besar ini membuat beberapa orang bertanya tentang kemungkinan mengganti shalat-shalat fardhu yang terlewat dengan melakukan shalat di Masjidil Haram. Orang bertanya tentang apakah boleh mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Dilansir dari Elbalad, Penasihat fatwa Mesir, Majdi Ashour menegaskan, meninggalkan shalat fardhu secara sengaja adalah sebuah dosa besar dan harus segera memohon ampunan kepada-Nya. Hal ini karena shalat merupakan tiang agama. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS Al Baqarah 43).
Menurutnya, seseorang yang meninggalkan shalat fardhu harus berupaya untuk menyegerakan shalat qadha atau shalat penggantinya. Jika memiliki shalat terlewat dalam jumlah banyak, maka harus menggantinya meskipun membayarnya sedikit demi sedikit.
Dia menjelaskan, pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi tidak menggugurkan kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan, Menurutnya, antara amal dan pahala dari sebuah amal adalah berbeda.
Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
BACA JUGA: 8 Keutamaan Shalat Dzuhur dan Penjelasannya
Pahala dari shalat di dua masjid suci memang memiliki ganjaran yang besar dan lebih utama dari shalat di tempat lain. Kendati demikian, pahala-pahala itu tidak mengugurkan kewajiban untuk mengganti shalat fardhu yang terlewat.
Adapun anggota Fatwa Dar Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam menyebut, jika seseorang merasa telah meninggalkan banyak shalat fardhu selama bertahun-tahun, maka harus tetap menggantinya. Dia menyarankan untuk melakukan shalat qadha atau pengganti setiap melaksanakan shalat fardhu.
Itulah penjelasan mengenai hukum mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. []
SUMBER: EL BALAD