TAKBIRATUL ihram merupakan salah satu syarat sah atau tidaknya shalat seseorang, karena hal ini termasuk rukun dan syarat shalat. Takbiratul ihram sebagai tanda pembuka shalat dan mulai haramnya aktivitas lain selain bacaan dan gerakan shalat.
Takbiratul ihram merupakan salah satu rukun shalat yang harus dipenuhi. Karena hal ini wajib, maka umat Islam hendaknya memperhatikan syarat sah takbirratul ihram.
Dikutip dari Republika, Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa dalil takbiratul ihram berasal dari hadis riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan lainnya bahwa Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa salla bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah suci. Pengharamannya diawali dengan takbir dan penghalalannya dengan salam.”
Caranya dengan melafazkan الله أكبر (Allahu Akbar). Tidak masalah jika terdapat tambahan yang tidak mengubah bentuknya dari ism nomina.
BACA JUGA: Ini yang Harus Dilakukan Jika Masbuk Tertinggal Takbiratul Ihram
Misalnya menjadi الله الأكبر (Allahu Al-Akbar, Allah Sang Mahabesar, atau الله الجليل الأكبر (Allahu Al-Jalil Al Akbar Allah Yang Maha-Agung Mahabesar.
Jika kata yang ditambahkan itu bukan merupakan sifat Allah atau mengubah susunan katanya, takbir menjadi tidak tidak sah.
Misal, الله هو الأكبر Allahu huwa Al-Akbar (Allah Dialah Yang Mahabesar) atau Akbarullah (Mahabesar Allah). Dalilnya adalah karena mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW karena beliau selalu bertakbiratul ihram dengan susunan kata seperti itu. Agar takbirratul ihram dikatakan sah, disyaratkan mengikuti beberapa hal berikut:
Pertama, dilafazkan pada saat sudah berdiri. Jika dilafazkan pada saat bangkit untuk berdiri shalat, takbirnya tidak sah. Kedua, diucapkan dalam keadaan menghadap kiblat.
Ketiga, menggunakan bahasa Arab. Jika tidak mengucapkannya dalam bahasa Arab dan tidak mungkin belajar pada saat itu juga, bisa diterjemahkan ke dalam bahasa apapun yang pengertiannya sama dengan takbir. Namun ia diwajibkan belajar jika mampu.
Keempat, jika pendengarannya baik, ia harus mendengar semua hurufnya. Kelima, berbarengan dengan niat.
Bacaan Takbiratul Ihram
Adapun bacaan takbirratul ihram adalah sebagai berikut:
اللَّهُ أَكْبَرُ
Allaahu akbar
Artinya: “Allah Maha Besar”
Saat melafalkan takbir, sebaiknya berhenti sejenak ketika mengucapkan “hu” (dari kata Allahu). Selain itu juga tidak menggabungkannya dengan “a” (dari awal kata akbar). Sehingga takbiratul ihram nantinya tidak terdengar seperti seolah-olah melafalkan “huwa” (Allahuwakbar).
Sebaiknya juga jangan memanjangkan kata “akbar”, sehingga menjadi akbaar. Hendaknya umat Islam mengucapkan akhir takbir dengan “bar”, bukan “akbaru”.
Tata Cara Takbiratul Ihram
1. Posisi telapak tangan saat melakukan takbiratul ihram yakni dengan terbentang secara sempurna dan tidak menggenggam. Jari tangan juga tidak terlalu lebar atau pun terlalu rapat membukanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya dengan dibentangkan.” (HR. Abu Daud 753, Turmudzi 240, dan dishahihkan al-Albani)
2. Telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya setinggi pundak, ketika memulai shalat.
Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i’tidal, hingga setinggi daun telinga.” (HR. Nasai 1024, dan yang lainnya).
BACA JUGA: Keutamaan Menjaga Takbiratul Ihram Bersama Imam
3. Mengangkat tangan sampai pundak lalu membaca kalimat “Allahu Akbar”.
4. Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan bacaan takbir. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:
“Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram ketika shalat, beliau mengangkat kedua tangannya ketika takbir.” (HR. Bukhari 738)
5. Syarat sah takbirratul ihram adalah melakukannya sambil berdiri bagi yang mampu. Takbirratul ihram juga harus dilakukan dengan posisi tubuh tegak sempuran dan tidak boleh seperti membungkuk.
6. Takbirratul ihram dalam salat hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang.
7. Untuk seseorang yang melakukan shalat sendirian, atau berlaku sebagai makmum maka bacaan takbiratul ihram hanya boleh terdengar oleh dirinya sendiri. []