SHALAT berjamaah terdiri dari imam dan makmum. Dalam pelaksanaannya, seorang imam adalah pemimpin yang wajib diikuti dalam shalat berjamaah. Oleh karena itu, orang yang ditunjuk menjadi imam shalat tidak boleh sembarangan. Syarat imam shalat harus mumpuni dalam segi keilmuan.
Kita harus sadarai bahwa tidak semua orang bisa menjadi imam shalat berjamaah. Ada beberapa syarat imam shalat yang harus dipenuhi.
Seorang imam shalat harus fasih soal tajwid dalam membaca Al-Quran. Sebaliknya, orang yang belum fasih, sebaiknya jangan dulu memimpin shalat berjamaah.
Dalam sebuah hadits Rasulullah, diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas’ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada syarat imam shalat.
BACA JUGA:Â Kriteria Makmum di Belakang Imam Shalat Jamaah
Dikutip dari Detik, berikut ini syarat sah menjadi imam dalam sholat berjamaah dikutip dari Buku, Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili Jilid 2 halaman 307 sampai 312.
Syarat Imam Shalat Pertama: Islam
Orang kafir tidak sah menjadi imam sholat. Dan orang yang menjadi makmum imam yang kafir, dia haru mengulang sholatnya. Imam Syafi’i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan,”Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya.”
Syarat Imam Shalat Kedua: Berakal Sehat
Tidak sah sholat yang diimami oleh orang hilang ingatan atau gila. Bahkan Prof. Wahbah menyebut orang linglung dan mabuk pun tidak sah menjadi imam sholat. “Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga.”
Syarat Imam Shalat Ketiga: Baligh
Seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi imam sholat. Mayoritas ulama hal itu berlaku untuk sholat wajib maupun sholat sunah, seperti sholat tarawih dan sholat gerhana matahari.
Syarat Imam Shalat Keempat: Laki-laki
Prof. Wahbah mengatakan, tidak sah kepemimpinan sholat seorang wanita atau pun waria kepada laki-laki. Ini berlaku baik untuk sholat wajib maupun sholat sunnah. Sementara untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki.
Syarat Imam Shalat Kelima: Suci dari hadats kecil dan besar
Mayoritas ulama sepakat, tidak sah sholatnya Imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah selesai, maka tidak batal.
Syarat Imam Shalat Keenam: Bagus Bacaan dan Paham Rukun Sholat
Seorang imam sholat diutamakan yang pandai membaca Al Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat.
Syarat Imam Shalat Ketujuh: Tidak sedang menjadi makmum imam lainnya
Menjadi kewajiban bagi seorang Imam untuk mandiri alias tidak mengikuti Imam sholat yang lain.
Adapaun Pelaksanaan Shalat Berjamaah Dibagi Menjadi Beberapa Hukum:
Terdapat beberapa hukum pelaksanaan shalat berjamaah yang perlu Anda perhatikan. Di mana shalat berjamaah ini bisa memiliki hukum fardhu ain, fardhu kifayah, sunnah, hingga haram. Berikut penjelasannya:
Fardhu ain: yaitu hukum yang menyatakan bahwa shalat jumat wajib dilakukan secara berjamaah, yaitu bagi kaum laki-laki. Sehingga jika tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya tidak sah.
Fardhu kifayah: merupakan kewajiban kolektif yaitu ketika ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, maka kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Begitu pula sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan shalat secara berjamaah sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan dosa.
Sunah: yaitu shalat berjamaah bisa mempunyai hukum sunah, yaitu baik dilakukan berjamaah seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Istiwa, dan sebaginya.
Mubah: shalat berjamaah bisa mempunyai hukum mubah, yaitu pada shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah. Seperti shalat dhuha, dan shalat rawatib atau sebelum dan sesudah shalat.
BACA JUGA:Â Dialah Imam Shalat Wanita pada Zaman Nabi
Khilaful ula: yaitu ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum. Misalnya imam berniat untuk melakukan shalat biasa bukan qadha, namun makmum yang mengikuti berniat shalat qadha, atau sebaliknya.
Makruh: shalat berjamaah bisa mempunyai hukum makruh yaitu jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.
Haram: shalat berjmaah haram dilakukan jika berada di atas tanah hasil rampasan, atau diperoleh dari cara yang tidak halal sehingga shalat yang dilaksanakan menjadi tidak sah.
Demikianlah pembahasan mengenai syarat imam shalat dan beberapa jenis hukum pelaksanaan shalat berjamaah yang harus kita tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []