PASANGAN suami istri dihalalkan untuk melakukan hubungan intim (syarat dan ketentuan berlaku). Hubungan suami istri, selain sebagai tempat menyalurkan kebutuhan biologis, juga dapat membuat rumah tangga menjadi harmonis. Salah satu pertanyaan dalam hal ini adalah bagaimana hukumnya membayangkan orang lain saat berhubungan suami istri.
Terkait hal ini, Buya Yahya pun coba menjawabnya yang dikutip Okezone dari kanal YouTube Buya Yahya. Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan dalam hubungan intim suami istri tetapi membayangkan orang lain adalah perbuatan tercela.
“Pikiran itu harus dipangkas. Lihat istri yang halal ya sudah itu yang dijalani. Dia akan menemukan kepuasan sesungguhnya,” ungkap Buya Yahya.
BACA JUGA: 3 Sunnah Sebelum Jima
Hukum Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan Suami Istri
Ia juga mengungkapkan hal ini bisa berawal dari seseorang tidak menjaga matanya. Melihat aurat orang lain, tayangan-tayangan porno, dan sebagainya. Jadi, orang tersebut akan berfantasi terhadap orang lain, termasuk ketika sedang berhubungan suami istri.
Salah satu cara mengatasinya, istri atau suami bisa memperbaiki penampilannya agar lebih menarik bagi pasangannya.
“Anda sudah benar, selalu untuk bisa berpenampilan yang pantas untuk bersaing dengan diri Anda sendiri. Memang kalau bersaing dengan orang lain tidak bisa, bersainglah Anda dengan diri Anda sendiri. Maksudnya apa? Hari ini harus lebih baik dari kemarin,” ucap Buya Yahya.
Selain menyoal hukum membayangkan orang lain saat berhubungan, lebih mendalam lagi Buya Yahya juga menyinggung kebiasaan pasangan suami istri yang menonton film kotor sebelum melakukan hubungan intim. Hal tersebut dapat meningkatkan hasrat bukan karena pasangannya, tetapi karena film dewasa tersebut.
“Buah daripada menonton film itu akan menghasilkan suatu khayalan yang luar biasa yang tidak ada di alam nyata. Maka dengan wanita seperti apa pun tidak akan puas, karena apa yang diikuti adalah khayalannya,” tambah Buya Yahya.
Dirinya menambahkan bahwa film porno sangat bahaya dalam hubungan suami istri, sehingga istri bisa menjadi tidak dianggap ataupun sebaliknya. Jadi, Buya Yahya kembali mengingatkan kepada pasangan suami istri untuk terus menjaga pandangan mata.
Ia juga mengingatkan kepada para suami jika tetap menonton video dewasa maka dia tidak akan pernah merasa puas.
Hukum Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan Suami Istri
“Jadi kuncinya adalah jika suami Anda masih saja tetap jelalatan ke sana kemari, melihat film-film, dan sebagainya ya akan terus merusak hubungan dengan Anda. Karena apa? Dia tidak akan merasa puas dengan Anda, bahkan kalaupun Anda berubah menjadi perempuan secantik apa pun ya tidak, karena apa? Yang dicari adalah yang tidak ada,” tegas Buya Yahya.
Setelah mengetahui tentang hukum membayangkan orang lain saat berhubungan suami istri, kita pun harus tahu mengenai keutamaannya.
Ibnu Qayyim Al Jauziy menjelaskan keutamaan jimak atau hubungan intim suami istri menurut Islam dalam kitabnya Zad Al Ma’ad fi Hadyi Khair Al Ibad mengutip Republika. Menurut Ibnu Qayyim, petunjuk Rasulullah SAW dalam masalah jimak adalah yang paling sempurna. Dapat memelihara kesehatan, menyempurnakan kenikmatan, menyenangkan perasaan, dan mencapai tujuan.
Menurut Ibnu Qayyim, tujuan pokok jimak ada tiga perkara. Pertama, memelihara dan melestarikan keturunan hingga mencapai jumlah yang ditentukan Allah untuk tampil ke muka bumi.
Kedua, mengeluarkan air yang apabila ditahan akan dapat menimbulkan mudharat pada tubuh. Ketiga, menyalurkan nafsu seksual, memperoleh kenikmatan, dan bersenang-senang merasakan nikmat. Ini juga yang kelak diperoeh di surga.
Hukum Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan Suami Istri
BACA JUGA: Rezeki; Antara Ujian, Adzab, dan Istidraj
Hal yang tak kalah penting, kata Ibnu Qayyim, jimak mampu menjaga pandangan, menahan nafsu, dan dapat mengendalikan diri dari perbuatan haram (zina).
Manfaat ini juga yang diperoleh di dunia dan akhirat bagi suami dan istri. Maka, Nabi SAW bersabda, “Di antara urusan dunia yang aku dijadikan senang kepadanya ialah wanita dan wangi-wangian.
Karena itu, Rasulullah SAW dalam sejumlah hadisnya menyebutkan bagaimana perlakuan kepada pasangan sebelum melakukan hubungan intim.
Rasulullah SAW bersabda, “Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu mencampuri istri seperti bercampurnya binatang. Tetapi, hendaklah ada pengantarnya.” Ada yang bertanya, “Apakah pengantarnya itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ciuman dan perkataan.” (HR Abu Manshur dan Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus dari Hadis Anas).
Itulah penjelasan mengenai hukum membayangkan orang lain saat berhubungan suami istri dan keutamaan hubungan intim pasangan halal. Semoga setelah mengetahui hal ini, di antara kita tidak ada lagi yang membayangkan orang lain saat berhubungan suami istri. Wallahu a’lam. []