KITA kerap menemui jimat yang mengandung tulisan arab bahkan penggalan Alquran yang populer disebut rajah dan jimat. Lalu bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini utamanya jika hukum rajah dan jimat dari Al-Quran?
Meminta keberuntungan, kesehatan, kekayaan, jodoh, dan sebagainya dengan jimat, dukun, ramalan dan lainnya yang bukan kepada Allah adalah syirik.
Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat.
BACA JUGA: Bolehkah Memakai Jimat untuk Menangkal Penyakit?
Hukum Rajah dan Jimat, Tamimah
Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.
عَنْ أَبِي بَشِيْرٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَأَرْسَلَ رَسُوْلًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْقِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ )متفق عليه)
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra, bahwa dia pernah bersama Rasulallah saw dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” (Muttafaq Alaih)
Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari Alquran dan tamimah yang diambil selain dari Alquran
Hukum Rajah dan Jimat, Tamimah yang diambil dari Alquran
Yaitu menulis ayat-ayat Alquran atau asma’ dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal:
Keumuman larangan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya
Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan
Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Alquran, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.
Adapun menggantungkan tulisan ayat Alquran, asma’ dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.
Hukum Rajah dan Jimat, Tamimah yang diambil selain dari Alquran
Yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madharat.
Bentuk-bentuk jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat Alquran yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk-bentuk lain yang serupa fungsinya.
Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash, di antaranya adalah:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48),
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَاِمرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبٍ عَشْرَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ “مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ”. )رواه أحمد والحاكم)
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para sahabat kemudian bertanya: “Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak dibaiat?” Jawab Rasulullah: “Sebab di lengannya terdapat jimat.” Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” (HR. Ahmad dan al-Hakim)
BACA JUGA: Jangan Jadikan Batu Akik Sebagai Jimat!
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى امْرَئَتِهِ وَفِي عُنُقِهَا شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ فَجَذَبَهُ فَقَطَعَهُ ثَمَّ قَالَ لَقَدْ أََصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللهِ أَغْنِيَاءَ أَنْ يُشْرِكُوْا بِاللهِ مَالمَْ يُنزِْلْ بِهِ سُلْطَانًا ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ إِنَّ الرُّقَي وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ )رواه ابن حبان والحاكم و قال صحيح الا سناد)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, sesungguhnya dia menemui istrinya, didapati istrinya mengenakan sesuatu (kalung) yang diikat di lehernya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menarik dan memotongnya. Kemudian berkata: “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh berbuat syirik kepada Allah, dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjahnya”, kemudian berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung unsur syirik), tamimah dan tiwalah (sesuatu yang digunakan perempuan untuk membuat suaminya tertarik untuk mencintainya) adalah syirik”. (HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim, dia mengatakan hadits ini adalah shahih sanadnya)
عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ )رواه أحمد)
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” (HR. Ahmad)
عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ) مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة . )رواه الطبرنى)
Artinya: “Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya )dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci.” (HR. Ath-Thabrani) Wallahualam. []
SUMBER: MUHAMMADIYAH