KETIKA seorang perempuan haid, ia terhenti dari aktivitas ibadah yang menuntut suci dari hadas seperti shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan menyentuh mushaf.
Ketika haid pun, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan perempuan yang haid:
Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid yang Pertama:
Sunnah untuk tidak memotong kuku, rambut, dan lain nya dari anggota tubuh. Kebanyakan Ulama Syafi’iyah mengatakan demikian karena terdapat keterangan yang menyatakan bahwa kelak di akhirat anggota badan yang dipotong saat haid akan kembali lagi dalam keadaan hadas sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatu Az-Zain.
BACA JUGA: Wanita Mengetahui Selesainya Haid agar Bisa Shalat, Bagaimana Caranya?
Permasalahan ini menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih, bahkan sebagian dari mereka membolehkan dan tidak memandang makruh memotong kuku dan rambut ketika haid.
Bila terlanjut dipotong maka yang dibasuh adalah tempat/bekas anggota yang dipotong bukan anggota potongan dari anggota badannya. Demikian sebagaimana Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin,
“Meratakan air pada seluruh anggota luar badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi.”
Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid yang Kedua:
Saat darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas. Sebagaimana Imam Nawawi menerangkan dalam kitab al-Muhadzdzab,
“Dan jika telah suci dari hadi maka ia boleh puasa, karena keharaman puasa karena haid dan haid telah selesai, dan tidak boleh shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan menyentuh mushaf karena larangannya karena hadas dan hadas masih tetap.”
BACA JUGA: Qur’an katakan Tak Boleh Hubungan ketika Haid, Ini Kebenarannya
Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid yang Ketiga:
Bagi perempuan yang darah haidnya berhenti dan belum sempat mandi maka bila ingin tidur, makan, minum disunahkan memberishkan kemaluannya terlebih dahulu lalu wudhu, meninggalkan ini hukumnya makruh. Sebagai mana keterangannya tertulis dalam Hamisy i’anatu al-Thalibin,
“Dan sunah bagi seseorang yang junub, haid, nifas setelah berhenti darahnya, membasuh kemaluan dan wudhu jika akan tidur, makan, minum. Makruh melakukan hal tersebut dengan tanpa wudhu.” []
SUMBER: BINCANGSYARIAH