SALAH satu bedanya, seperti yang pernah saya dapatkan dari orang yang aktif di Kemenag, kalau mau mendapatkan bantuan dana dan fasilitas dari Kemenag, lembaga harus bernama “Pondok Pesantren”, kalau dengan nama lain, sulit untuk mendapatkan bantuan dana dan fasilitas.
Lalu, kalau Ma’had, Islamic Boarding School, Rumah Tahfizh, dll, dlsb, ingin mendapatkan bantuan dana bagaimana caranya? Ya, tinggal ubah nama, atau tambahkan kata “Pondok Pesantren” di depan namanya, dan penuhi beberapa persyaratan administrasi yang sebenarnya tak terlalu sulit untuk dipenuhi.
BACA JUGA: Suka Duka Belajar di Pesantren
Catatan:
Poin saya di status ini, perbedaan nama antara Pondok Pesantren, Ma’had dan Islamic Boarding School, itu tidak signifikan. Hanya soal penamaan dan beberapa aspek administrasi saja. Jadi jangan sampai punya pemahaman, lembaga bernama Islamic Boarding School itu bisa berlaku aneh-aneh, tapi kalau Pondok Pesantren tidak mungkin.
Yang penting dilihat, apapun nama lembaganya, adalah kapasitas dan kompetensi pengajarnya, serta kurikulum dan referensi yang digunakan. []
Oleh: Muhammad Abduh Negara