APA hukum tato dalam Islam?
Tato saat ini memang menjadi fenomena tersendiri dan telah dianggap wajar, sebagai sebuah gaya hidup. Padahal sejatinya, Rasulullah ﷺ telah mengingatkan kita, “Allah melaknat yang menato, yang ditato, yang memanggur dan yang dipanggur.” (HR Muslim)
Secara tegas hadits ini melarang bertato. Maknanya rela mentato tubuh sama halnya merelakan hidup kita dilaknat Allah swt, jauh dari berkah, rahmat dan pertolongan-Nya.
BACA JUGA: Cristiano Ronaldo, dari MU, ke Madrid, ke Juventus, ke MU Lagi, Tetap Bersih dari Tato
Hukum Tato dalam Islam, Mengubah Ciptaan Allah
Ulama ada yang menjelaskan jika larangan ditegaskan dengan laknat maka nilainya adalah dosa besar. Juga larangan ini di antaranya bermuara pada mengubah ciptaan Allah, ketidakrelaan terhadap karunia yang telah Allah berikan.
Hukum Tato dalam Islam, Tasyabuh
Selain itu, mentato tubuh termasuk bagian dari kategori tasyabuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang dilarang dalam Islam.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat Orang yang Bertato?
Rasul ﷺ mengingatkan, “Siapa menyerupai suatu kaum (orang kafir), maka ia termasuk golongannya.” (HR. Abu Daud) Demikian dalam sejarah pun, tatto merupakan kebiasaan jahiliyah yang dilarang di dalam Islam.
Tentu sebagai muslim sejati, semestinya tidak berani menukar demi gaya hidup, gagah, keren, ngikut orang yang justru membuat diri dilaknat oleh Allah swt dan berdosa di hadapannya. Wallahu a’lam. []