POLIGAMI kerap jadi polemik. Padahal, Islam sudah mengaturnya dengan sempurna. Ada sederet syarat poligami yang harus dipenuhi jika seseorang berniat untuk melakukannya.
Syarat utamanya adalah berlaku adil. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴾
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa: 3)
BACA JUGA: Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?
Suami tidak dianggap mampu berpoligami jika dia tidak adil. Misalnya, jika dia membeda-bedakan sikap dan perlakuannya kepada istri-istrinya, hanya mau tinggal dengan istri pertama dan mengabaikan istri lainnya. Atau membedakan masalah nafkah.
Maka bila seorang suami yang punya banyak istri hanya cenderung pada satu istri saja, kelak di hari akhir ia akan menemui kesengsaraan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى اِحْدَاهُمَاجَاءَيَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَقُّهُ مَائِلٌ.
“Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa mempunyai dua istri, lalu condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia datang pada hari kiamat sedang separuhnya (dari badannya) miring,” (HR Abu Dawud)
BACA JUGA: Poligami, Antara Keadilan dan Kezaliman
Dalam riwayat lain dijelaskan:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْتَهُمَاجَاءَيَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَقُّهُ سَاقِطٌ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa di sisinya dua istri, lalu ia tidak adil diantara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat sedang separuh (dari badannya) berguguran.” (HR Turmudzi dan Hakim)
Inilah syarat poligami yang sering diabaikan, yakni berlaku adil. Padahal, jika tidak sanggup berlaku adil terhadap istri-istri, lebih baik cukup memiliki satu istri saja. Mencintainya dengan sepenuh hati, mendidik dan membimbingnya untuk bersama-sama membangun keluarga sakinah. []
SUMBER: IHRAM