APA hukum membicarakan orang yang sudah wafat? Berikut penjelasannya.
Makhluk yang bernyawa, pasti akan merasakan mati. Karena memang dunia bukan tempat kehidupan yang kekal. Kita semua akan berpindah ke alam abadi yang entah seperti apa. Bisa jadi lebih baik daripada di dunia. Namun, bisa pula lebih menderita daripada hidup di dunia. Jangankan orang lain yang telah wafat, diri kita sendiri pun tak tahu akan ditempatkan di lingkungan seperti apa.
Orang yang sudah wafat, tentu memiliki kenangan tersendiri. Entah itu kaitannya dengan diri kita maupun dengan orang banyak. Maka, ada yang mengatakan bahwa kita sebagai manusia yang masih memiliki kesempatan hidup di dunia, agar mengingat dan menceritakan kebaikan-kebaikan orang yang sudah wafat. Apa maksudnya?
Maksud dari harus menceritakan kebaikan-kebaikan orang sudah wafat yaitu agar perbuatan-perbuatan baik dari orang yang sudah wafat itu dapat dijadikan contoh dan ditiru. Orang yang mendengar akan berpendapat bahwa banyak orang yang berbuat baik dan berbuat baik itu sudah umum. Lalu dia terkesan dan berusaha menirunya.
Membicarakan Orang yang Sudah Wafat, Apa Hukumnya?
BACA JUGA: 3 Waktu Paling Menakutkan bagi Manusia: Saat Dilahirkan, Wafat, dan Saat di Padang Mahsyar
Tetapi sebaliknya, jika yang diceritakan itu kejelekan akan mudah meniru kejahatannya. Orang yang mendengarnya akan mudah meniru, dan apabila orang yang mendengar itu suka berbuat jahat, dia akan menganggap bahwa berbuat jahat itu adalah umum dan lumrah.
Dia merasa bahwa yang melakukan hal-hal buruk dan jahat bukan hanya dia. Dia akan gampang mengatakan, fulan dan fulan pun juga melakukan seperti itu.
Itulah mengapa kita harus bisa menceritakan kebaikan-kebaikan dari orang yang sudah wafat. Karena mereka telah mengukir sejarah perjalanan hidupnya yang pernah dilakukan secara baik.
Sehingga, dapat menjadi pelajaran baik pula bagi orang yang masih hidup di dunia. Kalau pun memiliki sisi negatifnya, maka tetap saja yang diceritakan adalah sisi positifnya saja.
Sementara itu, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan terhadap orang yang sudah wafat dan sangat penting diketahui setiap muslim. Karena mengurus jenazah hingga menguburkan termasuk kewajiban atau fardhu kifayah.
Membicarakan Orang yang Sudah Wafat, Apa Hukumnya?
Apabila seorang Muslim telah dipastikan meninggal dunia, wajib bagi orang yang berada di dekatnya untuk melakukan beberapa perkara, di antaranya adalah sebagai berikut:
Dikutip dari buku Sholat Jenazah karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jabarain dengan judul asli ‘Sholatul Janazati’, pertama, seseorang dapat menutup mata mayit.
أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل على أبي سلمة – وقد شق بصره – فأغمضه، ثم قال: “إن الروح إذا قبض تبعه البصر
Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda: “Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar.” (HR Muslim).
Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.
BACA JUGA: Benarkah Orang Yang Sudah Wafat Tahu Apa yang Dilakukan Saudara dan Keluarganya yang Masih Hidup?
Membicarakan Orang yang Sudah Wafat, Apa Hukumnya?
Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata:
“Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak” (Muttafaqun alaihi).
Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW yang berbunyi: “Segerakanlah (penguburan) jenazah.” (Muttafaqun alaihi).
Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain.
Itulah penjelasan tentang hukum membicarakan orang yang sudah wafat dan lima hal yang harus diketahui seorang muslim ketika ada yang meningal. Wallahu a’lam. []