PADA masa kini, kegiatan-kegiatan para muslimah sering menuntut mereka untuk keluar rumah. Baik itu untuk sekolah, ke pasar, atau mengikuti kajian. Lalu apa saja syarat muslimah keluar rumah?
Di dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda tentang salah satu syarat muslimah keluar rumah, ”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim).
Seorang Muslimah yang taat pada agamanya sebaiknya senantiasa menjadikan rumah sebagai benteng yang melindunginya. Allah SWT pun memerintahkan Muslimah berdiam di rumah. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (QS al-Ahzab ayat 33)
Ayat Allah dalam surat Al-Ahzab tersebut memang maksud ketentuan syari’atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan.
Namun nasihat Al-Qur’an tersebut bukan bermaksud bahwa kaum wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali. Juga bukan bermaksud merendahkan kehormatan wanita apalagi mengikis kehidupan sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah.
Ayat itu justru ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yang dapat ditempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.
BACA JUGA: Muslimah, Ini 7 Tips Menghapus Henna dengan Cepat
Berikut syarat-syarat muslimah keluar rumah yang harus diketahui:
Syarat Muslimah Keluar Rumah Pertama: Adanya izin
Syarat muslimah keluar rumah pertama yakni memiliki izin dari yang bertanggung jawab. Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya.
Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dan lain lainnya. Hal ini tidak perlu setiap kali keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.
Syarat Muslimah Keluar Rumah Kedua: Untuk Kebaikan
Syarat muslimah keluar rumah kedua yaitu jika keluar rumahnya untuk kebaikan seperti pergi menuntut ilmu· pergi untuk beramar ma’ruf nahi munkar (berda’wah)· Silaturrahiim· Berdagang atau bekerja
Syarat Muslimah Keluar Rumah Ketiga: Tidak Bertabarruj
Syarat muslimah keluar rumah berikutnya yaitu tidak mengundang syahwat laki-laki seperti bersolek dan berdandan berlebihan. Juga tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat kaum lelaki, juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.
BACA JUGA: Mengapa Seorang Muslimah Wajib Berhijab?
Syarat Muslimah Keluar Rumah Keempat: Menutup Aurat dan Menjaga Adab-adab Islam
Syarat muslimah keluar rumah terakhir adalah menutup aurat. Hal ini merupakan kewajiban syar’i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh. Busana yang menjadi standard syar’i adalah sebagai berikut:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (jika tetap mendatangkan fitnah berpurdah lebih dituntut)
2. Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat
3. Tidak tipis hingga warna kulit tidak terlihat
4. Tidak menyerupai laki-laki
5. Tidak berwarna terang hingga menarik perhatian orang
6. Dipakai bukan maksud mempamerkan dan tidak bergambar makhluk hidup
Firman Allah SWT,
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)
Adapun adab-adab Islam juga harus dijaga antaranya, menjaga pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggang-lenggok dan lain sebagainya yang akan merosak citra Islam.
Jika salah satu syarat daripada Al-Quran dan Sunnah baginda itu tidak dapat dipenuhi, maka seseorang muslimah itu perlu mengekalkan hukum untuk menetap di rumah adalah lebih baik untuk mengelak diri dari fitnah dan dosa.
Mereka yang bercinta sambil berduaan dengan pasangan kekasih sambil membonceng dan berpelukan di atas motor adalah salah satu perbuatan maksiat yang melanggar hukum syar’i.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk keluar tiga hari ke atas melainkan bersama-samanya bapanya atau saudara kandung lelakinya atau suaminya atau anak lelakinya atau mana-mana mahramnya.” (di dalam riwayat lain, ada dinyatakan satu hari satu malam, dan dua hari dua malam) hadits riwayat Bukhari dan Muslim. []