GHASHAB adalah mengambil hak orang lain, tidak dengan cara yang dibenarkan, secara zalim dan terang-terangan. Ghashab hukumnya haram, bahkan termasuk salah satu dosa besar (kabair), baik harta yang diambil banyak atau sedikit.
Ada juga yang berpendapat, jika harta yang diambil senilai nishab pencurian (seperempat dinar emas) atau lebih, ia termasuk dosa besar, jika kurang dari itu, ia termasuk dosa kecil (shaghair).
Keharaman ghashab berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Janganlah kalian makan harta sebagian orang di antara kalian secara batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
BACA JUGA: Kecerdasan Nabi Sulaiman Menentukan Seorang Pencuri
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَمْوَالُكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ وَلِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ
Artinya: “Harta kalian itu haram atas sesama kalian, dan setiap pengkhianat akan mendapatkan bendera pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari)
Juga:
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Artinya: “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan pada lehernya tanah tujuh lapis bumi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ghashab, pencurian (sariqah) dan pencopetan (ikhtilas) memiliki kesamaan, yaitu sama-sama mengambil hak orang lain, tidak dengan cara yang dbenarkan dan disertai kezaliman. Namun ketiganya memiliki perbedaan, yaitu:
BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat
1. Ghashab mengambil hak orang lain dengan terang-terangan dan biasanya dengan paksaan.
2. Pencurian mengambil secara sembunyi-sembunyi, dari tempat penyimpanan harta tersebut.
3. Pencopetan mengambil hak orang lain, dan setelah mendapatkannya ia kemudian membawanya lari.
Yang dihukum dengan had potong tangan, hanya pencurian. Sedangkan ghashab dan ikhtilas, tidak.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 112-113, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Oleh: Muhammad Abduh Negara