DALAM Islam, memandikan jenazah adalah salah satu syarat mengurusi jenazah sebelum dikafani, dishalatkan dan dimakamkan ke dalam liang lahat. Humum dari mengurusi jenazah adalah fardhu khifayah (wajib dikerjakan).
Terdapat empat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang hidup terhadap orang yang sudah meninggal atau mayit. Diantaranya adalah memandikan jenazah, kemudian mengafani, menshalati, dan menguburnya.
Yang pertama dilakukan dalam memulasara jenazah ialah memandikan jenazah. Hal tersebut sebagai tidakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentu saja ada aturan dan cara tertentu yang harus dilakukan dalam memandikan mayit.
Dalam memandikan jenazah ada dua cara yang disebutkan para ulama, yaitu cara minimal dan cara sempurna.
Pertama, memandikan jenazah dengan cara minimal
Cara yang dimaksud adalah cara yang sudah memenuhi makna dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah.Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan secara singkat dalam kitabnya Safinatun Najah, “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”
Lebih jelasnya, secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang terdapat pada tubuh mayit lalu menyiramkan air secara merata ke tubuh. Jika cara tersebut dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dinyatakan bahwa mayit telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap mayit.
BACA JUGA: Keutamaan Sedekah, ke Orang Lain atau ke Keluarga?
Kedua, memandikan jenazah dengan cara sempurna sesuai dengan sunnah
Cara kedua ini dijelaskan oleh Syekh Salim, ”Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah mambasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran yang terdapat pada hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali.
Terdapat empat cara yang dijelaskan secara detail oleh Dr. Musthafa Al-Khin:
- Jenazah diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Pada saat ini di Indonesia sudah ada alat semacam keranda khusus untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan alumunium atau stenlis.
- Orang yang memandikan dihaharus untuk memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang tangan kanannya digunakan untuk menopang jenazah, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan sedikit ditekan kotoran yang didalam keluar. Kemudian yang memandikan jenazah membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si jenazah. Lalu membersihkan mulut dan hidungnya kemudian mewudhukannya seperti wudhunya orang yang masih hidup.
- Membasuh kepala dan muka mayit atau jenazah dengan memakai sabun atau lainnya dan menyisir rabutnya apabila si mayit mempunyai rambut. Jika ada rambut yang tercabut maka kembalikan lagi asalnya untuk ikut dikuburkan.
- Membasuh semua sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, lalu membasuh sisi kiri badan dari yang dekat wajah. Selanjutnya, membasuh anggota badan bagian kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu membasuh bagian sisi kiri dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan cara tersebut semua orang yang memandikan jenazah meratakan air ke semua anggota badan. Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunnahkan untuk mengulangi basuhan sebanyak dua kali sehingga sempurna tiga kali basuhan. Disunnahkan juga untuk mencampurkan sedikit kapur barus di akhir basuhan jika si mayit bukan orang yang sedang ihram.
BACA JUGA: Ini Waktu dan Tata Cara Shalat Tahajud
Dijelaskan oleh Syekh Nawawi dalam kitabnya Kasyifatus saja, bahwasannya disunnahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga memakai air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai mengubah air. Seluruh basuhan ini dianggap satu kali basuhan dan disunnahkan untuk mengulangnya dua kali.
Jenazah laki-laki harus dimandikan oleh seorang laki-laki dan jenazah perempuan harus dimandikan oleh seorang perempuan. Akan tetapi seorang laki-laki boleh memandikan jenazah istrinya dan seorang perempuan pun diperbolehkan untuk memandikan jenazah suaminya.
Disyariatkan memandikan jenazah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Hal tersebut diwajibkan dilakukan kepada setiap mayit Muslim, akan tetapi orang yang mati syahid di dalam peperangan tidak diwajibkan. []
SUMBER: NUONLINE