UANG kertas adalah alat pembayaran sah yang saat ini banyak digunakan di berbagai negara. Uang kertas juga memiliki nilai sehingga harus dikeluarkan zakatnya bagi seorang muslim. Namun ada pendapat bahwa uang jenis kertas yang digunakan seluruh dunia sekarang ini tidak ada contohnya dari Nabi Muhammad SAW, sehingga tak perlu dikeluarkan zakatnya. Menurut mereka, karena pada zaman dahulu, alat tukar adalah emas, dirham dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Pendapat ini telah dibantah oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul “Fiqh Az-Zakah”. “Saya telah membantah orang-orang literal tersebut. Saya telah menjelaskan kesalahan dan kontradiksi mereka yang sangat jelas,” kata Syekh Yusuf dalam bukunya “Fiqih Maqashid Syariah” seperti dikutip dari Republika.
Syekh Yusuf menegaskan, uang kertas inilah yang mereka bayarkan sebagai ganti harga barang. Sehingga, mereka pun bisa menikmati berbagai macam barang dengan halal, baik tanah ataupun harta yang bergerak.
Mengapa Uang Kertas Terkena Zakat?
BACA JUGA: 5 Tips Mengelola Keuangan
“Uang kertas ini pun yang mereka bayarkan sebagai upah. Sehingga,mereka bisa menikmati keringat pekerja dengan halal dan mengambil manfaat dalam bentuk barang,” katanya.
Uang kertas ini pun yang mereka berikan untuk mahar wanita. Sehingga, mereka bisa menghalalkan kemaluan, menikah dengan sah, dan menetapkan keturunan.
“Uang kertas ini pun yang mereka bayarkan sebagai diyat pembunuhan yang tidak sengaja. Sehingga, darah orang yang dibunuh menjadi suci,’ katanya.
Uang kertas ini pun yang mereka ambil sebagai gaji, harga tanah, niai barang, untuk melakukan gugatan, dan meminta ganti rugi terhadap orang yang merugikan atau menzalimi mereka. Uang ini pun yang mereka gunakan untuk melihat kekayaan dan kemiskinan seseorang.
Uang kertas ini pun yang mereka simpan di tempat aman agar ia terjaga dari kehilangan dan pencurian. Baik di rumah ataupun di bank Uang itulah yang menyebabkan mereka mempertahankannya jika ada orang yang ingin mencurinya.
Mengapa Uang Kertas Terkena Zakat?
“Karena uang kertas inilah yang dihukum oleh pengadilan jika ada orang yang mencuri, menipu,atau mengambilnya sebagai suap,” katanya.
Bagaimana mungkin mereka bisa melupakan hal itu semua, menggugurkan zakat dan membolehkan riba terhadap uang kertas hanya karena ia bukan emas dan perak? Menurut Syekh Yusuf, kecondongan terhadap literalismelah yang menyebabkan mereka jauh dari kebenaran. Lalu siapa mereka yang dimaksud Syekh Yusuf?
Mereka itu adalah orang-orang (pengikuti) yang melakukan reinkarnasi terhadap sosok Ibnu Hazm. Mereka melupakan maksud-maksud syariat, dan menolak untuk menghubungkan hukum dengan hikmah dan maslahat.
“Teks-teks partikular yang literal telah menghalangi mereka untuk melihat kepada prinsip-prinsip global,” katanya.
Sehingga, mereka pun jatuh sebagaimana Ibnu Hazm jatuh. Tentu saja Ibnu Hazm memiliki ilmu yang jauh lebih luas daripada mereka dalam kesalahan yang besar.
Mengapa Uang Jenis Kertas Terkena Zakat?
BACA JUGA: Seminar Finansial Keluarga-Money Come, Money Go: Trik Atur Uang agar Tak Cepat Hilang”
“Sehingga, karena pemahaman yang terbatas dan ambisi yang terlalu luas, mereka pun membebankan kepada syariat hal yang tidak pantas untuk dibebankan,” katanya.
Ada orang yang berpendapat, bahwa uang jenis kertas yang digunakan oleh seluruh dunia di zaman sekarang, termasuk dunia Islam bukanlah uang yang ada di dalam Alquran dan sunnah.
Untuk itu, uang tersebut tidak perlu dikeluarkan zakat, dan tidak berlaku riba padanya! Karena, uang yang ada di dalam agama adalah emas dan perak saja!
“Ini adalah pendapat yang dikatakan oleh sebuah jamaah yang adadi Lebanon. Mereka dikenal dengan nama “al-ahbasy, memiliki pemikiran menyimpang seperti ini yang tidak diterima jumhur umat,” katanya. []