• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Pendapat Ulama tentang Penggunaan Cadar ketika Shalat

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

CADAR atau niqab merupakan salah satu jenis pakaian muslimah yang merupakan bagian dari jilbab atau hijab untuk menutup aurat. Lantas, bagaimana dengan penggunaan cadar ketika shalat? Apakah boleh shalat dengan menggunakan cadar?

Cadar, umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Ini berbeda dengan kerudung atau khimar. Kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut wanita, kecuali muka (wajah). Sedangkan jilbab merupakan pakaian yang menutup aurat di seluruh tubuh. Itu mencangkup baju dan juga kerudung.

Ketika shalat, seluruh aurat muslimah wajib dalam keadaan tertutup. Maka, muslimah yang sudah berjilbab atau berhijab dengan sempurna sesuai syariat, dapat mendirikan shalat dengan pakaian yang dikenakannya tersebut.

BACA JUGA: Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Sementara soal penggunaan cadar ketika shalat, ada beberapa pendapat dari para ulama.

1 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Dalam kitabnya ‘Fatawa Arkanil Islam’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Apabila wanita tersebut shalat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, jika wanita tersebut shalat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib.

Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.

2 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah

Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab ‘Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan bahwa para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar ketika melaksanakan shalat.

BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam

Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung.

“Selain itu, juga akan menutupi mulut,” kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.

Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi.

“Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.

3 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Muhammad Jawad Mughniyyah

Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.

Hanya saja, menurut Muhammad Jawad Mughniyyah, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika shalat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar shalat.

BACA JUGA: Benarkah Cadar atau Jilbab Budaya Arab?

Penggunaan cadar ketika shalat: Muhammad Jawad Mughniyyah pun menerangkan pendapat ulama mazhab terkait hal tersebut:

4 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanafi

Dalam hal ini sebagaimana dijelaskan Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.

5 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i

Menurut Mazhab Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya.

6 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanbali

Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja. []

Referensi:
Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah/Karya: Muhammad Jawad Mughniyah/Penerbit: Maktabah Al Syuroh Al Daulah/Tahun: 2008
Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’/Karya: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar/Tahun: 2015
Tuntunan tanya jawab akidah, shalat, zakat, pussa dan haji: Fatawa Arkanul Islam/Karya: Muḥammad Ṣāliḥ ʻUthaymīn/Penerbit: Darul Falah/Tahun: 2003

Tags: cadarHukum Cadarmenggunakan cadar ketika shalat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

IslamposAid Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Mak Uyuh Total Rp450,000

Next Post

Dosa Meninggalkan Shalat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Penggunaan cadar ketika shalat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.