SEBAGAI seorang muslim, kita tahu bahwa perbuatan dosa adalah hal yang terlarang. Dosa pun dibagi menjadi dua jenis. Ada dosa kecil, ada juga dosa besar. Lantas apa saja yang termasuk ke dalam kategori dosa besar?
Rasulullah ﷺ pernah ditanya oleh sahabat tentang dosa yang paling besar, kemudian beliau menyampaikan tiga dosa besar di antaranya.
Dikutip Republika dari buku Ad-Daa wad Dawaa karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, lewat hadits Abdullah bin Mas’ud, dia bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar?”
BACA JUGA: Dosa Meninggalkan Shalat
3 Jenis Dosa Besar yang Diperingatkan Rasulullah SAW
Beliau menjawab: “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”
Sahabat itu bertanya lagi: “Lalu apa?” Beliau kemudian menjawab: “Kamu membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu (mengambil rizqimu).”
Ia bertanya kembali: “Lalu apa?” Beliau menjawab: “Kamu berzina dengan isteri tetanggamu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Tidak lama berselang, Allah menurunkan ayat untuk membenarkan hal ini:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَۚ…
“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang dibaramkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina ….” (QS. Al-Furqan ayat 68)
Rasulullah menyebutkan tingkatan dosa yang paling tinggi dari setiap jenis kejahatan, tidak lain supaya jawaban beliau sesuai dengan pertanyaan seseorang tentang dosa yang paling besar. Beliau lalu memberikan jawaban yang terkandung di dalamnya dosa yang terbesar dari jenis-jenis dosa besar.
3 Jenis Dosa Besar yang Diperingatkan Rasulullah SAW
BACA JUGA: Dosa dalam Islam
Dosa syirik yang terbesar adalah menjadikan sekutu bagi Allah.
Dosa pembunuhan terbesar adalah membunuh anak sendiri karena khawatir akan makan dan minum bersamanya (mengambil rizqinya).
Dosa zina yang paling besar adalah zina dengan isteri tetangga. Sungguh, tingkat kerusakan zina bertambah sesuai dengan tingkatan hak-hak yang terinjak. Wallahu a’lam. []