MUNGKIN kita pernah mendengar bahwa ada riwayat hadits dari Rasulullah ﷺ yang menyebutkan bahwa orang yang meninggal tenggelam dihukumi mati syahid. Lantas bagaimana jika orang yang meninggal tenggelam tersebut memiliki banyak dosa, apakah tetap mati dalam keadaan syahid?
Terkait penjelasan mengenai meninggal tenggelam ini, anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh, Dr Mahmud Syalaby, mengemukakan pendapatnya. Beliau menegaskan bahwa tentu tidak ada yang mengetahui apakah yang orang yang meninggal tenggelam tersebut telah bertaubat sebelum tenggelam atau tidak.
BACA JUGA: 8 Ciri-Ciri Husnul Khotimah dan yang Tergolong Syahid
Apakah Semua yang Meninggal Tenggelam Dihukumi Syahid?
Allah ﷻ berfirman:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS Al Furqan ayat 70)
Syekh Syalaby kemudian mengutip ayat 17-18 surat An Nisa. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا #وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Sesungguhnya bertaubat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertaubat. Taubat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Mahabengetahui, Mahabijaksana.
Dan tobat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.”
Syekh Syalaby menjelaskan, ayat tersebut menunjukkan bahwa batas waktu pertaubatan adalah sampai ajal datang menjemput, yaitu saat ruh pergi meninggalkan tenggorokan kita.
“Dan kita sama sekali tidak mengetahui kapan momen ini datang, sampai memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah ﷻ,” kata dia.
Apakah Semua yang Meninggal Tenggelam Dihukumi Syahid?
BACA JUGA: Kisah Syahid Orang yang Terlambat Masuk Islam
Syekh Syalaby melanjutkan, orang yang meninggal tenggelam, maka dia dikatakan sebagai syahid seperti disebutkan dalam riwayat hadits. Dan kita yang melihat kejadian ini disarankan untuk berhusnudzan kepada orang yang meninggal tenggelam tersebut dan memintakan ampunan baginya.
“Kita harus berprasangka baik dan berdoa untuknya agar dia mendapat rahmat dan agar Allah ﷻ mengampuni dosa-dosanya,” paparnya. []
SUMBER: ELBALAD