Oleh: DR. M. Kapitra Ampera, SH., MH
Tim Advokasi GNPF-MUI Pusat
ISLAM sebagai rahmatan lil alamin, mengatur segala aspek kehidupan baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah, diatur dalam fiqh muamalah. Dalam fiqh pada umumnya dikenal istilah fatwa, secara etimologi berasal kata al-fatwa yang berarti petuah, nasehat, jawaban atas pertanyaan yang bertalian dengan hukum Islam.. Pengertian Fatwa menurut istilah adalah jawaban suatu kejadian (memberikan jawaban yang tegas terhadap segala peristiwa yang terjadi dalam masyarakat).
Fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. (M. Sugiono – Kedudukan Fatwa dalam syariat Islam.
Pemikiran tentang hukum yang bersumber dari hukum tuhan telah menjadi pemikiran para filsuf-filsuf ahli hukum, diantaranya:
1. Aristoteles
Aristoteles memandang Hukum yang bersumber dari Tuhan yang maha esa (Hukum Alam) tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap, dan berlaku sendirinya.
2. Dente Aligiery
Keadilan akan dicapai dengan adanya pemerintahan yang absolute yang akan menjadi badan tertinggi yang memutuskan perselisihan antara penguasa. Dasar hukumnya adalah cerminan hukum Tuhan.
3. Piere Dubois
Filsuf ini mencitakan kerajaan prancis yang memerintah dunia dengan kekuasaan yang langsung dari Tuhan untuk membuat aturan yang universal.
4. Thomas Aquinas
Hukum positif hanya berlaku jika berasal dari hukum alam (Hukum yang berasal dari Tuhan). Hukum yang tidak adil dan tidak dapat diterima akal, yang bertentangan dengan norma alam, tidak dapat disebut sebagai hukum, tetapi hukum yang menyimpang.
Fatwa memberikan jawaban dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi umat Islam berdasarkan Hukum Islam. Di Indonesia, fatwa-fatwa hukum Islam dikeluarkan oleh Mejelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Pedoman dasar MUI Pasal 3 disebutkan: “MUI bertujuan mengamalkan ajaran Islam untuk ikut serta mewujudkan masyarakat yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhoi oleh AllahSWT dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.
Sejarah Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama,zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “PIAGAM BERDIRINYA MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
MUI sebagai sebuah lembaga yang mewadahi ulama zu’ama dan cendekiawan Islam di Indonesia, dan beranggotakan para ulama dari berbagai kalangan, baik kalangan tradisionalis maupun modernis yang mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat.
Maka apabila melihat komposisi personalia dan tugas MUI tersebut, MUI adalah sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa, hal ini terlihat dari fakta, bahwa sejak pendiriannya hingga sekarang, MUI telah mengeluarkan banyak fatwa, baik berkaitan dengan masalah ritual keagamaan, pernikahan, kebudayaan, politik, ilmu pengetahuan, maupun transaksi ekonomi.
Para Ulama di MUI merespon masalah yang dihadapi masyarakat yang memerlukan keputusan hukum. Dalam memberikan legal opinion, paling tidak terdapat tiga hal penting yang terkait dengan fatwa, yaitu:
1. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fatwa, seperti Pemerintah. Bank Indonesia, lembaga keuangan syariah (lembaga perbankan syariah) dan masyarakat sebagai pengguna jasa lembaga keuangan syariah;
2. Masalah atau persoalan yang diperlukan ketetapan hukumnya dikarenakan belum jelas hukumnya;
3. Para ulama yang mengerti hukum syariat, mempunyai otoritas mengeluarkan fatwa, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia. (Akhyar Ari Gayo, dkk, – Kedudukan Fatwa MUI).
Sesuai dengan Pedoman fatwa Majelis Ulama Indonesia ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor: U-596/MUI/X/1997, terdapat tiga bagian proses dalam menentukan fatwa, yaitu dasar hukum penetapan fatwa, prosedur fatwa, teknik serta kewenangan organisasi dalam menetapkan fatwa. Dasar umum penetapan fatwa didasarkan kepada al-adillah al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Selain itu dasar fatwa adalah al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas dan dalil-dalil hukum lainnya. Sedangkan prosedur penetapan fatwa dilakukan dengan tahapan dan langkah-langkah yang telah ditetapkan.
Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia
Berdasarkan sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat 5 sumber hukum formal yaitu Perundang-undangan, putusan hakim (yurisprudensi), traktat, doktrin (pendapat pakar pakar/ahli hukum), dan kebiasaan / hukum adat. Kemudian, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka bisa dilihat dalam undang-undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memasukkan fatwa sebagai bagian dari sumber hukum di Indonesia, sehingga fatwa tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum positif, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan sanksi hukum.
Fatwa sebagai suatu pendapat atau nasehat yang disampaikan oleh para ahli hukum Islam dalam hukum positif dapat dapat dikorelasikan dengan sumber hukum dalam sistem hukum nasional, yakni kedudukan fatwa sama dengan doktrin yang merupakan pendapat pakar atau pendapat para ahli di bidang hukum positif. Fatwa MUI menjadi landasan bagi pembentukan banyak perundang-undangan, sehingga meskipun tidak menjadi salah satu sumber hukum positif di Indonesia, Fatwa MUI dapat dikodifikasikan menjadi suatu peraturan perundang-undangan, sehingga substansinya akan memiliki kekuatan hukum, seperti diantaranya:
– Pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama disebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, maka sebelum adanya perundang-undangan tentang ekonomi syariah, pengadilan menggunakan fatwa MUI dijadikan sebagai dasar untuk memutus, misalnya fatwa MUI no 21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, fatwa MUI no 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, dan fatwa-fatwa lain tentang ekonomi yang berbasis syariah.
– SEBI No. 5/4/BPPP bahwa bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang penunjukan anggotanya dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan MUI.
DPS bertugas mengawasi kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah dan harus senantiasa melakukan konsultasi dengan MUI. MUI kemudian membentuk DSN dengan menerbitkan SK MUI No. Kep-754/MUI/II/99 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional. Salah satu tugas DSN adalah mengeluarkan fatwa tentang jenis-jenis kegiatan keuangan dan fatwa tentang produk dan jasa keuangan syariah. DSN MUI selanjutnya mengeluarkan Fatwa-Fatwa di bidang Ekonomi Syariah yang digunakan Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya hingga saat ini.
– Undang-Undang No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Indonesia yang berdasar pada Fatwa MUI
– Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang berdasar pada Fatwa MUI
Sebelum dikeluarkan undang-undang Tentang Perbankan Syariah, Bank Indonesia telah menggunakan Fatwa DSN MUI sebagai rujukan perbankan syariah diantaranya:
a. Fatwa Dewan Syari‟ah Nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
b. Fatwa Dewan Syari‟ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
c. Fatwa Dewan Syari‟ah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
d. Fatwa Dewan Syari‟ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
e. Fatwa Dewan Syari‟ah Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham.
f. Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), dll
– Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang substansinya berdasar pada Fatwa MUI.
Selain menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan Fatwa MUI juga menjadi suatu landasan pendapat ahli yang digunakan dalam proses peradilan. Fatwa MUI dalam penegakan hukum selalu membantu penyidik, jaksa dan bukti di pengadilan dalam berbagai kasus, seperti kasus Arswendo, Lia Eden Tajul muluk, Musadek, Ghafatar. Fatwa MUI selalu menjadi rujukan penyidik dalam melakukan penyidikan dalam Tindak Pidana Penistaan Agama. Disamping itu Fatwa MUI juga digunakan bagi Para Hakim dalam pertimbangan putusan pengadilan, dan juga digunakan para Advokat dalam mewakili klien dalam perkara perdata dan/atau perkara di pengadilan agama dan Fatwa MUI juga digunakan para Advokat dalam melakukan pembelaan terhadap terdakwa di persidangan dalam perkara pidana.
Dalam sistem hukum tata negara Indonesia saat ini, posisi Fatwa MUI mempunyai kekuatan moral bagi kelompok yang mempunyai aspirasi untuk melaksanakannya, tetapi tidak dapat dijadikan alat paksa bagi kelompok lain yang berbeda pendapat atasnya, karena Fatwa MUI bukan hukum positif negara yang memiliki kekuatan memaksa. Meski demikian, kedudukan Fatwa MUI di Masyarakat terutama umat Islam adalah penting bagi tegaknya ajaran-ajaran agama Islam, yang mana Mayoritas Penduduk Indonesia adalah beragama Islam.
Fatwa MUI menjadi hukum yang dicita-citakan, hukum yang diangankan berlaku, atau disebut ius constituendum. Harapan ini juga pernah disampaikan Mantan Menko Kesra Agung Laksono yang mengatakan: “Hampir setiap tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Namun aneka fatwa tersebut tampaknya tidak bertaji dan hilang begitu saja. Karena itu seharusnya setiap fatwa disahkan negara dan menjadi materi hukum positif”.
Cara agar Fatwa MUI dapat berlaku mengikat bagi seluruh bangsa Indonesia adalah dengan diadopsi/dikodifikasikannya materi Fatwa MUI diambil alih oleh Lembaga Legeslatif dan menjadi Undang-undang/Peraturan Daerah, atau dengan digunakannya materi dari fatwa MUI oleh Presiden kemudian dibuatlah suatu keputusan, yang dinamakan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Presiden serta di daerah dapat berupa Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota. Bahwa, yang terpenting bukanlah penamaannya namun substansi dari Fatwa MUI yang merupakan legal opini yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits dapat di terapkan menjadi Hukum Positif dan berlaku mengikat dan berkekuatan hukum bagi masyarakat Indonesia. []