APA hukum suami tolak ajakan istri untuk berhubungan badan? Apakah sama dengan seorang istri yang jika diminta oleh suami, jika menolak karena tidak ada halangan, akan dilaknat oleh malaikat?
Sesungguhnya, tidak ada satupun riwayat bahwa seorang suami akan dilaknat Malaikat karena tidak mau memenuhi ajakan istrinya untuk melakukan hubungan badan.
Hanya saja, jika penolakan suami ini sampai pada taraf menelantarkan hak istri yang menjadi kewajibannya, maka suami berdosa, karena dia mendzalimi istrinya. Misalnya karena alasan bosan atau males, dia tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya.
Allah perintahkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik. Dengan memenuhi setiap kebutuhannya, baik nafkah lahir, dan tentu saja nafkah bathin. Semua lelaki memahami, wanita juga ingin mendapatkan kenikmatan batin bersama suaminya.
BACA JUGA: 3 Larangan saat Jima Suami Istri
Hukum Suami Tolak Ajakan Istri, Wanita Juga Punya Hak
Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya). (QS. al-Baqarah: 228)
Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan beberapa sahabatnya yang waktunya hanya habis beribadah, sehingga tidak pernah menjamah istrinya.
Aisyah bercerita,
Saya pernah menenui Khoulah bintu Hakim, istrinya Utsman bin Madz’un. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Khoulah suasananya kusam, seperti tidak pernah merawat dirinya. Beliaupun bertanya kepada A’isyah,
يَا عَائِشَةُ، مَا أَبَذَّ هَيْئَةَ خُوَيْلَةَ؟
“Wahai Aisyah, Khoulah kok kusut kusam ada apa?”
Jawab Aisyah,
“Ya Rasulullah, wanita ini punya suami, yang setiap hari puasa, dan tiap malam tahajud. Dia seperti wanita yang tidak bersuami. Makanya dia tidak pernah merawat dirinya.”
Hukum Suami Tolak Ajakan Istri, Utsman bin Madz’un Sampai Dipanggil oleh Nabi
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk memanggil Utsman bin Madz’un. Ketika beliau datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat,
يَا عُثْمَانُ، أَرَغْبَةً عَنْ سُنَّتِي؟ ” قَالَ: فَقَالَ: لَا وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنْ سُنَّتَكَ أَطْلُبُ، قَالَ: ” فَإِنِّي أَنَامُ وَأُصَلِّي، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ، فَاتَّقِ اللهَ يَا عُثْمَانُ، فَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَصَلِّ وَنَمْ
“Wahai Utsman, kamu membenci sunahku?”
“Tidak Ya Rasulullah. Bahkan aku selalu mencari sunah anda.”
BACA JUGA: 4 Adab Setelah Jima
“Kalau begitu, aku tidur dan aku shalat tahajud, aku puasa dan kadang tidak puasa. Dan aku menikah dengan wanita. Wahai Utsman, bertaqwalah kepada Allah. Karena istrimu punya hak yang harus kau penuhi. Tamumu juga punya hak yang harus kau penuhi. Dirimu punya hak yang harus kau penuhi. Silahkan puasa, dan kadang tidak puasa. Silahkan tahajud, tapi juga harus tidur.” (HR. Ahmad 26308 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Pesan ini juga pernah disampaikan Salman kepada Abu Darda, karena beliau tidak pernah tidur dengan istrinya,
إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ
Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus kau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus kau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus kau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.
Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Turmudzi 2413 dan dishahihkan al-Albani).
Utsman bin Madz’un, Suami Tetap Dapat Pahala Meskipun Tidak Bernafsu
Ketika suami melayani permintaan istri, tidak selalu harus karena memuaskan dorongan nafsu pribadinya. Dia bisa hadirkan niat yang lain, seperti agar mendapat anak atau untuk memuaskan istrinya. Sehingga kehormatan istrinya lebih terjaga. Karena setiap hubungan badan bisa bernilai sedekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam setiap hubungan badan yang kalian lakukan, bernilai sedekah.” (HR. Ahmad 21473 dan Muslim 2376)
Ibnu Qudamah pernah menyebutkan dialog Imam Ahmad dengan muridnya,
يؤجر الرجل أن يأتي أهله وليس له شهوة؟ فقال: إي والله يحتسب الولد، وإن لم يرد الولد، يقول: هذه امرأة شابة لم لا يؤجر؟!
“Apakah suami mendapat pahala ketika dia berhubungan badan dengan istrinya sementara dia tidak bernafsu?”
“Tentu saja, demi Allah. Dia bisa berharap dapat anak,” jawab Imam Ahmad.
BACA JUGA: Jima Suami Istri Menurut Islam, Berapa Kali dalam Sepekan Sebaiknya?
“Kalau tidak menghasilkan anak?” tanya sang murid.
Jawab Imam Ahmad, “Ini istrinya masih muda, bagaimana mungkin tidak mendapat pahala?!” (al-Mughni, 8/144).
Maksud Imam Ahmad, ketika istri itu masih muda, dia juga memiliki syahwat yang harus dipenuhi suaminya. Meskipun suami lagi tidak selera, tapi melayani istri dalam hal ini, bisa berpahala.
Sehingga boleh saja, bahkan dianjurkan ketika istri mengajak dan meminta istrinya untuk ‘beramal’ dan ‘bersedekah’. Wallahu a’lam. []