KEHIDUPAN adalah anugerah. Hanya Allah SWT lah yang bisa memberikan kehidupan (nyawa) kepada siapa saja yang dikehendakinya. Dan hanya Allah SWT pula yang berhak mencabut kehidupan tersebut. Lalu bagaimana pandangan Islam terkait orang-orang yang menggugurkan kandungan (aborsi)? Sedangkan kita tahu, menggugurkan kandungan berarti menghilangkan nyawa seseorang jika janin telah ditiupkan ruh.
Dosen Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Dr Muhammad Khalifa al-Badri, menjelaskan ihwal hukum aborsi dan apa yang harus dilakukan ketika seseorang berada dalam kondisi di mana sudah berulang kali menggugurkan kandungan.
BACA JUGA: 7 Permainan yang Tidak Boleh Dimainkan Anak-Anak
Apa Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Syekh Al Badri menyampaikan, menggugurkan kandungan dapat dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Atau ada kepentingan yang jelas misalnya adanya kekhawatiran bahwa jika janin tetap dipertahankankan akan mencelakai ibu dan sejenisnya.
Dalam kondisi ini, kata Syekh Al Badri, sebelum ruh ditiupkan ke janin tersebut, maka menggugurkan kandungan dibolehkan.
“Tentu itu didasarkan pada keterangan dokter Muslim yang terpercaya. Jadi selain itu, tidak boleh menggugurkan kandungan,” katanya seperti dilansir laman Masrawy.
Syekh Al Badri mengatakan, beberapa alasan yang membuat menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan, di antaranya ialah karena takut mengasuh dan membesarkan anak. Atau orang tersebut ingin mengurangi anak, atau menjaga kecantikan seorang wanita, atau bahkan karena hubungan di luar nikah, dan semacamnya.
“Para ulama telah sepakat, jika usia kandungan telah melewati 120 hari atau setelah ruh dihembuskan ke dalamnya, maka dilarang melakukan tindakan aborsi, kecuali ketika ada keharusan untuk menggugurkannya,” jelas dia.
Aborsi atau pengguguran kandungan, lanjut Syekh Al Badri, sama saja dengan membunuh anak dan ini jelas dilarang. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra ayat 31)
Apa Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
BACA JUGA: 3 Dampak Buruk Orangtua Mencium Bibir Anak
Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr Ahmad Mamduh menekankan, menggugurkan kandungan setelah ruh dihembuskan maka harus membayar setengah dari sepersepuluh diyat (denda).
Adapun jika usia kandungannya kurang dari dua bulan atau sebelum ruh dihembuskan, maka itu dapat dianggap sebagai aborsi yang memiliki udzur (alasan) sehingga tidak ada dosa untuk ibunya dan tidak perlu bertaubat.
“Tetapi jika tanpa udzur, maka harus segera bertaubat meminta ampunan kepada Allah SWT, bukan dengan membayar,” tuturnya.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: MASRAWY