BELAKANGAN ini marak kalung magnet untuk kesehatan yang dapat dipakai oleh pria maupun wanita. Seperti diketahui, kalung tersebut bisanya berbentuk menyerupai perhiasan atau assesoris. Lantas, bagaimana hukum memakai kalung magnet kesehatan bagi seorang pria muslim?
Kalung magnet digunakan untuk perawatan kesehatan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kenyataan bahwa penggunaan kalung oleh seorang pria seakan meniru gaya seorang wanita, karena aksesoris jenis ini biasanya digunakan kaum hawa. Akan tetapi, mengingat kebutuhan dan alasan kesehatan, jika tidak ada yang bisa digunakan selain kalung atau rantai leher untuk menghilangkan penyakit atau menyelamatkan nayawa, maka syariat membolehkan.
BACA JUGA: Bolehkah Pakai Perhiasan saat Ihram?
Hal tersebut didasarkan kepada sebuah riwayat tentang Abdur-Rahman bin ‘Auf yang pernah mengeluh sakit dan diperbolehkan memakai sutra. Padahal, dalam kondisi biasa, sutra tidak diperkenankan bagi seorang pria muslim.
Islam telah mengharamkan kepada lelaki dua macam perhiasan, yakni emas dan sutra.
Diriwayatkan oleh para penyusun hadis, kecuali Tirmidzi dari otoritas Anas, bahwa Nabi ﷺ mengizinkan Abdur-Rahman bin ‘Auf dan Zubair untuk memakai sutra karena gatal-gatal yang mereka alami.
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
“Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Syu’bah dari Qatadah dari Anas dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan Zubair bin ‘Awwam dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf memakai sutera karena keduanya menderita penyakit kulit.” Dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far; Telah menceritakan kepada kami Syu’bah melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa.” (HR Muslim, Kitab Shahih, no. 3870).
BACA JUGA: Perempuan Beruntung yang Diberi Kalung oleh Rasulullah
Melalui hadis di atas, Rasulullah ﷺ menegaskan tentang diperbolehkannya memakai sutera bagi laki-laki selama pakaian tersebut berfungsi untuk memperingan rasa sakit. Jadi, hukum memakai kalung magnet kesehatan bagi seorang pria adalah boleh atau mubah jika itu dimaksudkan untuk penyembuhan penyakit dan bukan untuk meniru atau menyerupai kaum wanita. []
SUMBER: ISLAMONLINE.NET