MAKMUM masbuk adalah keadaan tertinggalnya seseorang dalam shalat berjamaah. Namun sebagian orang terkadang masih merasa bingung, apa batas makmum masbuk? Kapan makmum masbuk mendapatkan satu rakaat shalat. Dll.
Terkait pembahasan apa batas makmum masbuk, ulama asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan, ada beberapa pendapat ulama yang menentukan kapan batasan masbuk untuk mendapatkan satu rakaat shalat.
“Ada dua pendapat,” katanya, seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits.
BACA JUGA: Apa Hukum Makmum Masbuk Shalat Jumat?
Apa Batas Makmum Masbuk?
Ustadz Ammi menjelaskan, pendapat yang pertama adalah selagi makmum masih mendapatkan rukuknya imam atau tumaninah bersama imam dan belum bangkit, maka masih mendapatkan satu rakaat.
“Ketika dia rukuk, imam belum bangkit, dia sudah dapat satu rakaat. Ini berdasarkan hadis Abu Bakrah radhiallahu’anhu,” ujarnya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ
“Ia mendapati Nabi Shallallahu alaihi wassallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda: Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang.” (HR Bukhari Nomor 783)
Kemudian pendapat kedua, batas makmum masbuk didapat ketika menjumpai Surat Al Fatihah yang dibaca imam. Ketika imam masih membaca Surat Al Fatihah, maka bisa langsung satu masbuk.
“Pendapat ini menurut Imam Bukhari radhiyallahu anhu,” kata Ustadz Ammi Nur Baits.
Dari dua perbedaan pendapat tersebut, Ustadz Ammi memilih pendapat yang pertama, yakni batas makmum masbuk ketika makmum shalat masih mendapati rukuk imam atau tumaninah bersama imam.
Sementara itu ada pendapat lainnya, yaitu seseorang dikatakan mendapatkan shalat berjamaah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam.
Apa Batas Makmum Masbuk?
BACA JUGA: Ini yang Harus Dilakukan Jika Masbuk Tertinggal Takbiratul Ihram
Pendapat ini menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:
بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا
“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: Ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: Kami terburu-buru untuk mendapati shalat jamaah.
Nabi lalu bersabda: Jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari Nomor 635 dan Muslim Nomor 603)
Wallahu a’lam bishawab. []