SALAH satu rukun nikah adalah adanya wali. Sementara wali nikah itu memiliki urutan tertentu. Lantas, bagaimana urutan wali nikah dalam syariat Islam?
Dalam Islam, wali nikah merupakan sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan yang menikah.
Dalam Mazhab Syafi’i, rukun nikah terdiri dari lima yaitu, mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, dua orang saksi dan shighat (ucapan ijab dan qabul).
BACA JUGA: Ayah Kandung Tak Mau Jadi Wali Nikah, Bagaimana Solusinya?
Dalam Kitab Matan Abu Syuja’ (Kitab An Nikah) dijelaskan sebagai berikut:
قال المؤلف رحمه الله: وأولى الولاة الأب ثم الجد ابو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب
“Wali yang paling utama adalah ayah kemudian kakek (ayahnya ayah) kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara seayah, kemudian paman (dari ayah) kemudian anaknya paman.”
Berikut urutan wali nikah dalam syariat Islam:
1 Urutan wali nikah: Ayah
Jika ayah ada dan memenuhi syarat maka tidak sah jika diakadi oleh orang lain.
2 Urutan wali nikah: Kakek (ayahnya ayah)
Sedangkan ayahnya ibu, dia tidak bisa menjadi wali.
3 Urutan wali nikah: Saudara laki-laki
- Saudara laki-laki seayah seayah dan seibu
- Saudara laki-laki seayah
BACA JUGA: Sebelum Menikahkan, Ini Hukum-Hukum yang Harus Diperhatikan Para Wali
4 Urutan wali nikah: Anak laki-laki dari saudara laki-laki
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
5 Urutan wali nikah: Paman
- saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq)
- saudara dari ayah seayah
6 Urutan wali nikah: Anak laki-laki dari paman
- nak laki-laki Asyaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu)
- Anak laki-laki dari paman seayah
Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.
BACA JUGA: Ayah Tiri jadi Wali Nikah, Bolehkah?
Sementara itu, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah).
قال المؤلف رحمه الله: فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم
“Apabila tidak ada ashobah maka tuan yang memerdekakan kemudian ashobahnya tuan yang memerdekan kemudian hakim.”
Jika tidak ada ashobah (ahli waris) dari nasab, maka walinya adalah:
- Tuan yang memerdekakan, yaitu laki-laki yang telah memerdekakannya, jika perempuan maka yang jadi wali adalah wali dari perempuan yang memerdekakan tersebut.
- Jika tidak ada maka ashobah dari tuan yang memerdekakan.
- Jika seluruhnya tidak ada maka walinya adalah hakim, baik hakim ‘amm (umum) atau khosh seperti Qodli. []