TANYA: Apa hukum menimbun barang hingga mnyebabkan kelangkaan produk di pasaran?
Jawab:
Kelangkaan suatu produk di pasaran, bisa terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya yaitu penimbunan barang oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan yang tinggi.
Dikutip dari Republika, Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Nirwan Syafrin, menyampaikan penjelasan tentang hukum menimbun barang. Dia mengatakan, hukum menimbun barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari adalah haram.
“Karena barang tersebut barang yang memang dihajatkan oleh banyak orang. Jadi dalam konteks ini tidak dibenarkan dalam Islam,” tutur dia.
BACA JUGA:Â Menimbun Barang dalam Islam
Nirwan mengungkapkan, hal yang mengganggu kemaslahatan masyarakat tentu bertentangan dengan kaidah syariah di mana kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. Boleh jadi, itu memang kemaslahatan bagi pemilik barang yang membuatnya bisa mendapat keuntungan yang besar. Namun, hal itu jelas merugikan banyak orang.
“Kalau barang yang ditimbun tadi itu menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat, maka akan merusak stabilitas masyarakat. Dan ini yang dicegah dalam Islam karena menyangkut kemaslahatan masyarakat dan juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan, menjaga kemaslahatan umum, apalagi hal-hal yang dihajatkan musyarakat umum mutlak dipenuhi oleh negara. Sehingga negara pun wajib hadir menjaga kemaslahatan masyarakat. Kalau ada pihak yang bermain untuk mengganggu kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, maka negara harus bertindak tegas.
BACA JUGA:Â Hukum Menimbun Bahan Makanan untuk Dijual Mahal
Adapun penimbunan barang yang dilakukan ketika masyarakat tidak membutuhkannya, menjadi wajib untuk didistribusikan dalam keadaan ketika publik membutuhkannya.
“Artinya tidak ada barang yang dibenarkan untuk ditimbun. Apalagi kalau berhubungan dengan hajat kehidupan orang banyak. Islam melarang keras,” ujarnya.
Namun, dibolehkan menyimpan barang jika hal itu tidak merugikan orang lain.
“Tetapi kalau kita timbun dan tidak ada masalah di tengah masyarakat, yang ukurannya adalah respons pasar atau masyarakat, maka tidak masalah dalam konteks itu. Misalnya menyimpan emas, yang tentunya ada zakat yang harus dibayarkan jadinya,” ujarnya. []
SUMBER: REPUBLIKA